Pengertian audit menurut Agoes (2012:4) adalah pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independent, trerhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Pengertian menurut Agoes lebih menekankan pada prosedur pelaksanaan audit.Â
Pengertian Audit menurut Arens et al. (2015:2) adalah pengumpulan dan evaluasi buku tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan kriteria yang telah ditetapkan. Berbagai pengertian dapat dikatakan bahwa audit merupakan suatu proses pemeriksaan yang dilakukan secara sistematik terhadap laporan keuangan, pengawasan intern, dan catatan akuntansi suatu perusahaan. Audit bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan berdasarkan bukti bukti yang diperoleh dan dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten. Menurut Arens, audit dibagi menjadi 3, yaitu audit operasional, audit kepatuhan, dan audit laporan keuangan. Penulis membahas salah satu dari 3 jenis audit ini, yaitu audit kepatuhan.Â
Audit kepatuhan atau compliance audit menurut Mulyadi (2011:30) adalah audit yang tujuannya untuk menentukan apakah pihak yang diaudit sesuai dengan kondisi atau peraturan tertentu. Hasil dari audit kepatuhan ini dilaporkan kepada pihak yang berwenang atau pihak atasan. Sehingga, dalam hal ini, pihak yang diaudit adalah Wajib Pajak dengan peraturan yang ditetapkan oleh kementerian keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak.Â
Pada pasal 1 angka 25 UU KUP tertulis bahwa arti dari pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian untuk lebih spesifik kepada pemeriksaan perpajakan, tata cara pemeriksaan diatur dengan PMK, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2015.
Pemeriksaan Pajak
Pengertian dari pemeriksaan pajak menurut Mardiasmo (2011:41) adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Pengertian ini menggambarkan pengujian kepatuhan wajib pajak, yang mana pengertian ini cocok dengan audit keptuhan yang penulis bahas. Pada dasarnya, Indonesia menerapkan sistem self assessment untuk melakukan segala urusan perpajakan, yang artinya perhitungan pajak tidaklah dilakukan oleh pemeriksa pajak, namun oleh wajib pajak itu sendiri, sehingga proses menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajak, dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak. Pemeriksa pajak, dalam hal ini DJP hanya berwenang memeriksa untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan.Â
pemeriksaan pajak menurut Soemaso S.R (2011:112) adalah sebagai berikut: "Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".
Menurut Early Suandy (2014 : 203) Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Pengenaan sanksi perpajakan diterapkan sebagai akibat tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak sebagaimana diamanatkan dalam UU perpajakan pengenaan sanksi perpajakan kepada Wajib Pajak dapat menyebabkan terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak itu sendiri. Wajib pajak akan patuh (Karena tekanan) Karena mereka berpikir adanya sanksi berat akibat tindakan ilegal dalam usahanya untuk menyelundupkan pajak sehingga sanksi pajak dapat meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Tujuan pemeriksaan pajak menurut SE-15/PJ/2018 antara lain Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat dibagi menjadi 2 yaitu:Â