Pengelompokan Pajak
Satu jenis pajak sebenarnya bisa dikelompokan dalam lebih dari satu kelompok pajak tertentu.
Pengelompokan pajak ini tergantung pada dasar pengelompokannya, yaitu:
1) Pajak berdasarkan Golongannya
- Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung oleh wajib pajak sendiri. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa dibebankan pada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2) Pajak berdasarkan Sifatnya
- Pajak subjektif adalah pajak yang pengenannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Contoh:Â PPh.
- Pajak objektif adalah yang pengenaannya berdasarkan keadaan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak. Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3) Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutnya
- Pajak pusat adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran atau biaya rumah tangga negara. Contoh: PPN, PPnBM, PPh dan Bea Meterai.
- Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah.
Pajak daerah ini biasa disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah).
Contoh: pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan.
Pajak daerah dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Pajak Provinsi, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.
Baca Juga:Â Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
Jenis Tarif Pajak di Indonesia