Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 - Fenomena Hubungan Subjek Objek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

17 April 2024   15:38 Diperbarui: 17 April 2024   15:42 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelompokan Pajak

Satu jenis pajak sebenarnya bisa dikelompokan dalam lebih dari satu kelompok pajak tertentu.

Pengelompokan pajak ini tergantung pada dasar pengelompokannya, yaitu:

1) Pajak berdasarkan Golongannya

  • Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung oleh wajib pajak sendiri. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang bisa dibebankan pada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2) Pajak berdasarkan Sifatnya

  • Pajak subjektif adalah pajak yang pengenannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Contoh: PPh.
  • Pajak objektif adalah yang pengenaannya berdasarkan keadaan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak. Contoh: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3) Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutnya

  • Pajak pusat adalah pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran atau biaya rumah tangga negara. Contoh: PPN, PPnBM, PPh dan Bea Meterai.
  • Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah.

Pajak daerah ini biasa disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah).

Contoh: pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan.

Pajak daerah dibagi lagi menjadi dua, yaitu:

  • Pajak Provinsi, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.

Baca Juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Jenis Tarif Pajak di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun