Mohon tunggu...
Putra
Putra Mohon Tunggu... Freelancer - UX Designer

Seorang UX Designer namun suka nulis banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Viral Kasus Beli Rp10 Juta Kena Bea Cukai Rp31 Juta, Begini Tanggapan Srimulyani

29 April 2024   09:00 Diperbarui: 29 April 2024   09:04 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia menambahkan bahwa kasus ini telah diselesaikan setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi. Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga telah membayar pajak dan bea masuk.

"Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk menghitung bea masuk dan pajaknya. Namun, masalah ini telah terselesaikan karena bea masuk dan pajaknya telah dibayar, sehingga barangnya telah diterima oleh penerima," jelas Sri Mulyani.

Penjelasan Pemilik Barang

Sebelumnya, Radhika sebagai pemilik barang telah berupaya untuk melewati prosedur bea cukai untuk sepatu yang dibelinya dari bandara.

Menanggapi informasi tentang denda tersebut, ia telah menghubungi call center Bea Cukai berulang kali, tetapi tidak berhasil.

Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online tentang Bea Cukai dan akhirnya memperoleh rincian bea masuk dari DHL.

Selama sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda untuk sepatu yang dibelinya, meskipun dokumen yang dilampirkannya sudah sesuai.

Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun