Mohon tunggu...
Putra
Putra Mohon Tunggu... Freelancer - UX Designer

Seorang UX Designer namun suka nulis banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Viral Kasus Beli Rp10 Juta Kena Bea Cukai Rp31 Juta, Begini Tanggapan Srimulyani

29 April 2024   09:00 Diperbarui: 29 April 2024   09:04 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 27 April 2024 - Media sosial belakangan ini ramai dengan video seorang pengguna yang mengaku dikenakan bea masuk hingga tiga kali lipat dari harga barang yang dibeli dari luar negeri oleh Direktorat Bea Cukai. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @radhikaalthaf pada Senin (22/4/2024).

Dalam video itu, pengunggah menyebutkan bahwa dia harus membayar bea masuk puluhan juta rupiah setelah membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman sebesar Rp 1.204.000.

Ketika barang tiba di Indonesia, Bea Cukai membebankan bea masuk sebesar Rp 31.810.343, informasi tersebut diperoleh dari email yang dikirimkan oleh DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Pernyataan Sri Mulyani

Viralnya kasus-kasus keluhan masyarakat tentang barang yang tertahan di Bea Cukai, termasuk kasus pembelian sepatu yang dikenakan bea masuk hingga Rp 31 juta, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.

Menurut Sri Mulyani, masalah terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus pengiriman action figure (robot) yang juga banyak dibicarakan di media sosial.

Kedua pembeli barang dari luar negeri ini sama-sama dikenakan bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.

"Dua kasus ini memiliki kesamaan, yakni keluhan tentang pengenaan bea masuk dan pajak," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkannya dari pihak Bea Cukai, kesalahan terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.

"Dalam kedua kasus ini, terdapat indikasi bahwa harga yang diinformasikan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (under invoicing)," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun