Jakarta, 27 April 2024 - Media sosial belakangan ini ramai dengan video seorang pengguna yang mengaku dikenakan bea masuk hingga tiga kali lipat dari harga barang yang dibeli dari luar negeri oleh Direktorat Bea Cukai. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @radhikaalthaf pada Senin (22/4/2024).
Dalam video itu, pengunggah menyebutkan bahwa dia harus membayar bea masuk puluhan juta rupiah setelah membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman sebesar Rp 1.204.000.
Ketika barang tiba di Indonesia, Bea Cukai membebankan bea masuk sebesar Rp 31.810.343, informasi tersebut diperoleh dari email yang dikirimkan oleh DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.
Pernyataan Sri Mulyani
Viralnya kasus-kasus keluhan masyarakat tentang barang yang tertahan di Bea Cukai, termasuk kasus pembelian sepatu yang dikenakan bea masuk hingga Rp 31 juta, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.
Menurut Sri Mulyani, masalah terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus pengiriman action figure (robot) yang juga banyak dibicarakan di media sosial.
Kedua pembeli barang dari luar negeri ini sama-sama dikenakan bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.
"Dua kasus ini memiliki kesamaan, yakni keluhan tentang pengenaan bea masuk dan pajak," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).
Berdasarkan informasi yang didapatkannya dari pihak Bea Cukai, kesalahan terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.
"Dalam kedua kasus ini, terdapat indikasi bahwa harga yang diinformasikan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (under invoicing)," ungkapnya.