Mohon tunggu...
Putra
Putra Mohon Tunggu... Freelancer - UX Designer

Seorang UX Designer namun suka nulis banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Viral Kasus Beli Rp10 Juta Kena Bea Cukai Rp31 Juta, Begini Tanggapan Srimulyani

29 April 2024   09:00 Diperbarui: 29 April 2024   09:04 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Detik Finance

Jakarta, 27 April 2024 - Media sosial belakangan ini ramai dengan video seorang pengguna yang mengaku dikenakan bea masuk hingga tiga kali lipat dari harga barang yang dibeli dari luar negeri oleh Direktorat Bea Cukai. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @radhikaalthaf pada Senin (22/4/2024).

Dalam video itu, pengunggah menyebutkan bahwa dia harus membayar bea masuk puluhan juta rupiah setelah membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman sebesar Rp 1.204.000.

Ketika barang tiba di Indonesia, Bea Cukai membebankan bea masuk sebesar Rp 31.810.343, informasi tersebut diperoleh dari email yang dikirimkan oleh DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Pernyataan Sri Mulyani

Viralnya kasus-kasus keluhan masyarakat tentang barang yang tertahan di Bea Cukai, termasuk kasus pembelian sepatu yang dikenakan bea masuk hingga Rp 31 juta, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.

Menurut Sri Mulyani, masalah terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus pengiriman action figure (robot) yang juga banyak dibicarakan di media sosial.

Kedua pembeli barang dari luar negeri ini sama-sama dikenakan bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.

"Dua kasus ini memiliki kesamaan, yakni keluhan tentang pengenaan bea masuk dan pajak," ujar Sri Mulyani melalui akun Instagramnya pada Minggu (28/4/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkannya dari pihak Bea Cukai, kesalahan terjadi pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.

"Dalam kedua kasus ini, terdapat indikasi bahwa harga yang diinformasikan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (under invoicing)," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini telah diselesaikan setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi. Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga telah membayar pajak dan bea masuk.

"Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk menghitung bea masuk dan pajaknya. Namun, masalah ini telah terselesaikan karena bea masuk dan pajaknya telah dibayar, sehingga barangnya telah diterima oleh penerima," jelas Sri Mulyani.

Penjelasan Pemilik Barang

Sebelumnya, Radhika sebagai pemilik barang telah berupaya untuk melewati prosedur bea cukai untuk sepatu yang dibelinya dari bandara.

Menanggapi informasi tentang denda tersebut, ia telah menghubungi call center Bea Cukai berulang kali, tetapi tidak berhasil.

Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online tentang Bea Cukai dan akhirnya memperoleh rincian bea masuk dari DHL.

Selama sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda untuk sepatu yang dibelinya, meskipun dokumen yang dilampirkannya sudah sesuai.

Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun