Ia menambahkan bahwa kasus ini telah diselesaikan setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi. Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga telah membayar pajak dan bea masuk.
"Oleh karena itu, petugas Bea Cukai melakukan koreksi untuk menghitung bea masuk dan pajaknya. Namun, masalah ini telah terselesaikan karena bea masuk dan pajaknya telah dibayar, sehingga barangnya telah diterima oleh penerima," jelas Sri Mulyani.
Penjelasan Pemilik Barang
Sebelumnya, Radhika sebagai pemilik barang telah berupaya untuk melewati prosedur bea cukai untuk sepatu yang dibelinya dari bandara.
Menanggapi informasi tentang denda tersebut, ia telah menghubungi call center Bea Cukai berulang kali, tetapi tidak berhasil.
Radhika juga mengikuti sesi konsultasi online tentang Bea Cukai dan akhirnya memperoleh rincian bea masuk dari DHL.
Selama sesi konsultasi dengan Bea Cukai, Radhika menanyakan denda untuk sepatu yang dibelinya, meskipun dokumen yang dilampirkannya sudah sesuai.
Namun, Bea Cukai menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H