Toleransi antarumat beragama di Indonesia lebih dikenal dengan istilah kerukunan hidup antarumat beragama, yang merupakan istilah resmi yang digunakan oleh pemerintah. Kerukunan hidup antarumat beragama menjadi salah satu tujuan utama dalam pembangunan di bidang keagamaan di Indonesia. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap semakin memanasnya hubungan antarumat beragama. Upaya pembinaan kerukunan umat beragama melalui dialog antar pemuka agama tidak hanya dimaksudkan sebagai forum pertukaran pendapat, tetapi juga harus diberi makna sebagai sarana musyawarah bersama pemimpin agama dari berbagai agama untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama. Pembinaan kehidupan beragama harus tetap berlandaskan pada penguatan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
- Peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menumbuhkan kesadaran beragama di kalangan pemeluk agama. Kesadaran beragama ini tidak hanya tercermin dalam kepekaan moral, tetapi juga dalam kepekaan sosial, yang mendorong munculnya toleransi sosial dan sikap terbuka, bukan fanatisme atau eksklusivisme.
- Negara menjamin kebebasan beragama dan berusaha mendukung pengembangan kehidupan beragama dalam rangka pembangunan. Setiap umat beragama diberikan kesempatan yang luas untuk menjalankan dan mengembangkan ajaran agama mereka.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa Indonesia, sebagai negara dengan keragaman budaya, agama, suku, dan bahasa, memiliki potensi besar untuk menjadi bangsa yang multikultural. Keanekaragaman ini dapat menjadi berkah jika dikelola dengan bijaksana, namun juga dapat menjadi tantangan jika tidak dihadapi dengan kebijaksanaan, yang berpotensi menimbulkan konflik. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama, dengan menekankan sikap saling menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama yang berbeda.
Sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, menegaskan pentingnya menghormati kebebasan beragama dan mewujudkan kesadaran beragama yang inklusif, yang tidak mengarah pada fanatisme atau eksklusivisme. Selain itu, Pancasila juga berfungsi sebagai pedoman untuk menjaga persatuan dalam keberagaman, dengan menghargai setiap perbedaan yang ada di masyarakat Indonesia. Negara menjamin kebebasan beragama dan berusaha mendukung pengembangan kehidupan beragama dalam rangka pembangunan, memberikan kesempatan yang luas bagi setiap umat beragama untuk mengamalkan ajaran agamanya dengan penuh toleransi.
Dalam praktiknya, penguatan toleransi antar umat beragama di Indonesia dapat dilakukan melalui peningkatan pemahaman, penghargaan terhadap keberagaman, serta pengembangan sikap empati dan saling menghormati. Oleh karena itu, Pancasila sebagai pedoman dasar negara memainkan peran sentral dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, rukun, dan penuh toleransi antar umat beragama di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
(Abdulatif & Dewi, 2021)Abdulatif, S., & Dewi, D. A. (2021). Peranan pendidikan kewarganegaraan dalam membina sikap toleransi antar siswa. Jurnal Pendidikan Dan Pengajaran Guru Sekolah Dasar (JPPGuseda), 4(2), 103--109.
Arfiyansyah, M., Sabrina, A. A., Hudi, I., Hilaliyah, N., Aprilia, M., & Aqila, Z. N. (2024). Analisis Peran Pancasila Dalam Membentuk Perdamaian Keberagaman Dan Persatuan. Jurnal Pengabdian Kompetitif, 3(1), 1--10.
Azahra, A., Ariesta, D., Rachdaika, M., Pratiwi, N., Purba, P. J., Hasibuan, T. R., Ningsih, W. D., & Ramadhan, T. (2024). Peran Pancasila Dalam Membangun Sikap Toleransi Antar Umat Beragama Dilingkungan Masyarakat. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4188--4197.
Hasyim, R., & Abdullah, O. M. T. (2020). INTERNALISASI NILAI-NILAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PERWUJUDAN SIKAP TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT (STUDI KASUS DESA MATUI KECAMATAN JAILOLO). Jurnal Geocivic, 3(2).
Mappasere, S. A., & Suyuti, N. (2019). Pengertian Penelitian Pendekatan Kualitatif. Metode Penelitian Sosial, 33.