Mohon tunggu...
Rizki Edo
Rizki Edo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110018 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Sepak bola dan Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2: Pemeriksaan Pajak - Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka Pada Auditing Perpajakan-Prof Apollo

27 November 2024   02:54 Diperbarui: 27 November 2024   03:13 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah proses pemeriksaan selesai dan Wajib Pajak telah menerima Surat Ketetapan Pajak dari pihak KPP, maka upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan proses Keberatan Pajak. Surat Keberatan Pajak dapat dibuat paling lambat 3 bulan sejak Surat Ketetapan Pajak diterima oleh Wajib Pajak dan disampaikan ke pihak KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

diolah penulis
diolah penulis

Dialektika Hegelian dalam Audit Perpajakan

1. What (Apa itu Dialektika Hegelian dalam Audit Perpajakan?)

Dialektika Hegelian dalam audit perpajakan adalah pendekatan logis yang digunakan untuk memahami dan menyelesaikan kontradiksi dalam proses audit. Pendekatan ini terdiri dari tiga tahap utama yang saling berkaitan:

  1. Tesis
    Representasi data awal yang diterima fiskus, seperti laporan keuangan, dokumen perpajakan, dan data lainnya yang diajukan oleh perusahaan. Data ini menjadi dasar awal untuk memulai analisis dalam proses audit.
  2. Antitesis
    Tahap ini melibatkan evaluasi fiskus terhadap data awal. Dalam tahap ini, fiskus menemukan temuan, seperti:
    1. Kesalahan dalam pelaporan pajak.
    2. Ketidaksesuaian dengan regulasi perpajakan (misalnya, SAK IFRS, ETAP).
    3. Dugaan penghindaran pajak atau praktik pelanggaran lainnya. Temuan ini menciptakan kontradiksi antara data awal (tesis) dan realitas yang diungkap selama audit.
  1. Sintesis
    Tahap resolusi di mana kontradiksi antara tesis dan antitesis diselesaikan. fiskus menyusun kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi. Sintesis ini mencakup:
  1. Rekomendasi untuk perbaikan sistem pelaporan pajak.
  2. Usulan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi risiko.
  3. Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Proses ini memastikan bahwa hasil audit tidak hanya mengidentifikasi masalah tetapi juga memberikan solusi yang konstruktif, berorientasi pada peningkatan sistem perpajakan perusahaan.

2. Why (Mengapa digunakan dalam Audit Perpajakan?)

Pendekatan Dialektika Hegelian digunakan dalam audit perpajakan karena memberikan kerangka logis dan sistematis untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah. Beberapa alasan utama mengapa pendekatan ini relevan dalam audit perpajakan adalah:

  1. Mengidentifikasi kelemahan sistem perpajakan
    1. Proses audit berdasarkan logika dialektis membantu fiskus menemukan celah atau kelemahan dalam sistem pelaporan pajak perusahaan.
    2. Misalnya, ketidakakuratan dalam pelaporan pajak, potensi manipulasi data, atau ketidaksesuaian dengan peraturan perpajakan dapat diidentifikasi secara terstruktur.
  1. Meningkatkan transparansi dan kepatuhan
  1. Pendekatan ini memungkinkan fiskus untuk mempresentasikan temuan mereka secara logis dan transparan kepada wajib pajak.
  2. Dengan memberikan umpan balik yang jelas, wajib pajak lebih mudah memahami kesalahan yang ada dan mengambil tindakan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
  1. Menyelaraskan regulasi dengan praktik perusahaan

Audit yang menggunakan logika dialektika membantu menjembatani perbedaan antara regulasi perpajakan dan praktik perusahaan.

Contohnya, fiskus dapat memastikan bahwa laporan pajak perusahaan sesuai dengan standar akuntansi seperti SAK IFRS (Standar Akuntansi Keuangan berbasis International Financial Reporting Standards) atau ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik).

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun