Mohon tunggu...
RIZKI ANANDA PUTRA
RIZKI ANANDA PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA BIASA

HIDUP ADALAH TITIPAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tarikh Tasyri dalam Studi Islam

22 Februari 2022   21:40 Diperbarui: 22 Februari 2022   21:48 3522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarikh tasyri' dapat dibedakan menjadi dua macam pembagiannya yaitu al tasyri' al islami min jihat al nash (tasyri' dari sudut sumber) dan al tasyri'al islami min jihat al tawassu' wa syumuliyyah (tasyri' dari sudut keluasan dan kandungan). Ini menurut pandangan Jaih Mubarok dalam karyanya Sejarah Perkembangan Hukum Islam.

Al tasyri' al islami min jihat al nash ini berasal dari sudut sumber yang sudah terbentuk sejak zaman Nabi Muhammad  Saw, yaitu hukum islam yang bersumber dari Allah dan di sampaikan oleh Nabi Saw melalui dua sumber pokok yaitu Al-Qur'an dan hadits. Sedangkan al tasyri' al islami min jihat al tawassu' wa syumuliyyah, berasal dari sudut keluasan dan kandungan biasanya meliputi ijtihad para sahabat, thabi'in, dan para ulama sesudahnya.

Kamil Musa dalam kitabnya ia menuliskan bahwa tarikh tasyri' ini tidak hanya sebatas pada sejarah pembentukan al-Qur'an dan Hadits saja, namun ia juga mencakup pemikiran gagasan dan ijtihgad para ulama dalam kurun waktu tertentu.

Sedangkan Umar Silaiman al-Asyraq berpendapat bahwa tasyri' yang melihat dari sudut keluasan dan kandungan dapat dibedakan menjadi dua pembagian kategori yaitu al-'ibadah dan al mu'amalah.

D. Prinsip Tarikh Tasyri'

Prinsip Tarikh Tasyri' bisa dibedakan dalam hal ibadah dan mu'amalah. Prinsip ibadah atau yang biasanya disebut dengan mahdhah memiliki makna bahwa ibadah itu sendiri bersifat ritual yang merealisasikan hubungan antara makhluk dengan sang Khaliq yakni Allah Swt, dengan format yang wajib dan tealh ditentukan secara syar'i. Seperti syahadat, shalat, zakat, puasa, haji, bersuci. Semuanya ini adalah dasar hukum yang pasti (qath'i) dan universal.[1]

 

Sedangkan dalam prinsip mua'amalah atau hubungan sesama makhluk dengan makhluk yang lain dalam memenuhi kebutuhan antara satu sama lain dan format kehidupannya tidak ada batasan, selama itu tidak ada satupun dalil yang melarang dalam melakukan interaksi antar sesama makhluk. Seperti sistem jual-beli, sewa menyewa, pengaturan kehidupan berumah tangga dan lain-lain. Dan hal-hal seperti itu tidak terikat oleh kaidah yang terperinci untuk menjelaskan hal tersebut. Agar adanya sebuah kebebasan dengan tetap menjaga akidah dan kemaslahatan umat manusia.

 

Dalam versi yang berbeda dijelaskan bahwa prinsip tasyri' ini dibagi menajdi beberapa hal :

 

  • Menegakkan Maslahat
  • Menegakkan Keadilan
  • Tidak Menyulitkan
  • Menyedikitkan beban
  • Berangsur-angsur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun