Mohon tunggu...
RIZKI ANANDA PUTRA
RIZKI ANANDA PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA BIASA

HIDUP ADALAH TITIPAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tarikh Tasyri dalam Studi Islam

22 Februari 2022   21:40 Diperbarui: 22 Februari 2022   21:48 3522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Latar Belakang

Perkembangan hukum islam di Indonesia pada saat ini menunjukkan grafik yang menggembirakan. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang menyerap hukum islam. Ini menjadi acuan bahwa hukum islam bisa menjadi sumber nilai yang sangat berharga dalam membentuk system hukum nasional melalui pembinaan yang menyerap hukum islam. Sebagai orang awam yang haus akan pengetahuan tentang hukum islam yang ada pada saat ini. Maka perlu mempelajari dasar dari hukum islam tersebut yakni Tarikh Tasyri' (sejarah hukum islam).

Dalam Tarikh Tasyri' kita akan mempelajari bagaimana proses pembentukan perundangan-undangan yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW atau setelah masanya, dari perspektif zaman di mana hukum-hukum tersebut dibentuk, berikut proses penghapusan, dan kekosongan, serta yang terkait dengan fuqaha dan mujtahid yang berperan dalam proses pembentukannya.

Bagi umat islam keberadaan Lembaga peradilan khususnya Lembaga agama (hukum islam), merupakan sesuatu yang mutlak keberadaaannya ditengah-tengah masyarakat islam. Lembaga agama merupakan suatu jalan tengah unutk menyelesaikan apa saja permasalahan yang marak ditengah masyarakat terkait dengan hukum islam yang berlaku.

Maka dari itu penulis membuat makalah Tarikh Tasyri' yang di dalamnya membahas pengenalan dan dasar dari Ilmu Tarikh Tasyri' yang merupakan mata kuliah Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.

B. Pengertian Tarikh Tasyri'

Tarikh Tasyri' terdiri dari dua rangkaian bahasa arab yakni, Tarikh ( ) dan Tasyri'(). Secara etimologi, tarikh berasal dari kata - ; arakha-yuarikhu yang memiliki makna menulis, mencatat sejarah dan lain sebagainya. Kata tarikh juga memiliki makna yang sama dengan kata sajarah, yaitu riwayat atau sejarah.

Sedangkan tasyri' berasal dari kata - ; artinya jalan yang biasa ditempuh sehingga secara etimologi tasyri' tersebut mengandung makna yang merujuk pada membuat peraturan, menerapkan hukum, dan proses pembuatan perarutan tersebut. Tasyri' juga memiliki makna secara terminologi berarti "pembentukan dan penetapan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan berbagai peristiwa yang terjadi di kalangan mereka". 

Berarti dengan demikian, tarikh tasyri' dapat kita ambil sebuah definisi dengan :

 "Sejarah terbentuknya peraturan dalam Islam, dari masa nabi Muhammad sampai ke masa setelahnya".

C. Macam-Macam Tarikh Tasyri'

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun