A. Latar Belakang
Perkembangan hukum islam di Indonesia pada saat ini menunjukkan grafik yang menggembirakan. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang menyerap hukum islam. Ini menjadi acuan bahwa hukum islam bisa menjadi sumber nilai yang sangat berharga dalam membentuk system hukum nasional melalui pembinaan yang menyerap hukum islam. Sebagai orang awam yang haus akan pengetahuan tentang hukum islam yang ada pada saat ini. Maka perlu mempelajari dasar dari hukum islam tersebut yakni Tarikh Tasyri' (sejarah hukum islam).
Dalam Tarikh Tasyri' kita akan mempelajari bagaimana proses pembentukan perundangan-undangan yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW atau setelah masanya, dari perspektif zaman di mana hukum-hukum tersebut dibentuk, berikut proses penghapusan, dan kekosongan, serta yang terkait dengan fuqaha dan mujtahid yang berperan dalam proses pembentukannya.
Bagi umat islam keberadaan Lembaga peradilan khususnya Lembaga agama (hukum islam), merupakan sesuatu yang mutlak keberadaaannya ditengah-tengah masyarakat islam. Lembaga agama merupakan suatu jalan tengah unutk menyelesaikan apa saja permasalahan yang marak ditengah masyarakat terkait dengan hukum islam yang berlaku.
Maka dari itu penulis membuat makalah Tarikh Tasyri' yang di dalamnya membahas pengenalan dan dasar dari Ilmu Tarikh Tasyri' yang merupakan mata kuliah Prodi Hukum Keluarga Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau.
B. Pengertian Tarikh Tasyri'
Tarikh Tasyri' terdiri dari dua rangkaian bahasa arab yakni, Tarikh ( ) dan Tasyri'(). Secara etimologi, tarikh berasal dari kata - ; arakha-yuarikhu yang memiliki makna menulis, mencatat sejarah dan lain sebagainya. Kata tarikh juga memiliki makna yang sama dengan kata sajarah, yaitu riwayat atau sejarah.
Sedangkan tasyri' berasal dari kata - ; artinya jalan yang biasa ditempuh sehingga secara etimologi tasyri' tersebut mengandung makna yang merujuk pada membuat peraturan, menerapkan hukum, dan proses pembuatan perarutan tersebut. Tasyri' juga memiliki makna secara terminologi berarti "pembentukan dan penetapan sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan berbagai peristiwa yang terjadi di kalangan mereka".Â
Berarti dengan demikian, tarikh tasyri' dapat kita ambil sebuah definisi dengan :
 "Sejarah terbentuknya peraturan dalam Islam, dari masa nabi Muhammad sampai ke masa setelahnya".
C. Macam-Macam Tarikh Tasyri'
Tarikh tasyri' dapat dibedakan menjadi dua macam pembagiannya yaitu al tasyri' al islami min jihat al nash (tasyri' dari sudut sumber) dan al tasyri'al islami min jihat al tawassu' wa syumuliyyah (tasyri' dari sudut keluasan dan kandungan). Ini menurut pandangan Jaih Mubarok dalam karyanya Sejarah Perkembangan Hukum Islam.
Al tasyri' al islami min jihat al nash ini berasal dari sudut sumber yang sudah terbentuk sejak zaman Nabi Muhammad  Saw, yaitu hukum islam yang bersumber dari Allah dan di sampaikan oleh Nabi Saw melalui dua sumber pokok yaitu Al-Qur'an dan hadits. Sedangkan al tasyri' al islami min jihat al tawassu' wa syumuliyyah, berasal dari sudut keluasan dan kandungan biasanya meliputi ijtihad para sahabat, thabi'in, dan para ulama sesudahnya.
Kamil Musa dalam kitabnya ia menuliskan bahwa tarikh tasyri' ini tidak hanya sebatas pada sejarah pembentukan al-Qur'an dan Hadits saja, namun ia juga mencakup pemikiran gagasan dan ijtihgad para ulama dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan Umar Silaiman al-Asyraq berpendapat bahwa tasyri' yang melihat dari sudut keluasan dan kandungan dapat dibedakan menjadi dua pembagian kategori yaitu al-'ibadah dan al mu'amalah.
D. Prinsip Tarikh Tasyri'
Prinsip Tarikh Tasyri' bisa dibedakan dalam hal ibadah dan mu'amalah. Prinsip ibadah atau yang biasanya disebut dengan mahdhah memiliki makna bahwa ibadah itu sendiri bersifat ritual yang merealisasikan hubungan antara makhluk dengan sang Khaliq yakni Allah Swt, dengan format yang wajib dan tealh ditentukan secara syar'i. Seperti syahadat, shalat, zakat, puasa, haji, bersuci. Semuanya ini adalah dasar hukum yang pasti (qath'i) dan universal.[1]
Â
Sedangkan dalam prinsip mua'amalah atau hubungan sesama makhluk dengan makhluk yang lain dalam memenuhi kebutuhan antara satu sama lain dan format kehidupannya tidak ada batasan, selama itu tidak ada satupun dalil yang melarang dalam melakukan interaksi antar sesama makhluk. Seperti sistem jual-beli, sewa menyewa, pengaturan kehidupan berumah tangga dan lain-lain. Dan hal-hal seperti itu tidak terikat oleh kaidah yang terperinci untuk menjelaskan hal tersebut. Agar adanya sebuah kebebasan dengan tetap menjaga akidah dan kemaslahatan umat manusia.
Â
Dalam versi yang berbeda dijelaskan bahwa prinsip tasyri' ini dibagi menajdi beberapa hal :
Â
- Menegakkan Maslahat
- Menegakkan Keadilan
- Tidak Menyulitkan
- Menyedikitkan beban
- Berangsur-angsur.
E. Periodesasi Tarikh Tasyri'
Periodesasi tarikh tasyri' dibagi menjadi enam masa proses pertumbuhan dan perkembangan serta masa kemunduran tarikh tasyri' :
- Masa kenabian Rasulullah Saw atau masa pertumbuhan dan pembentukan syari'at islam yang berlaku sejak diutusnya Nabi Saw sampai beliau wafat. Periode ini disebut Asrut Tasyri' atau masa turunnya syari'at.
- Masa era khulafaurasyidin dari masa Abu Bakar sampai Ali Bin Abi Thalib.
- Masa era tabi'in sahabat dari turunnya kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib ke tangan Mu'awiyah sampai awal abad kedua hijriah
- Masa keemasan (Golden Age) yang di tandai dengan pembukuan atau tadwin yang berlangsung selama kurang lebih 250 tahun yakni sekitaran tahun 189 H/720 M sampai 430 H/ 961 M.
- Masa Taqlid atau masa kebekuan dan kejumudan, yang berlangsung sekitar abad ke 10 M sampai abad ke 19 M
- .Masa kebangkitan dimulai  pada abad ke 19 M.
F. Urgensitasi Tarikh Tasyri'
Urgensitasi Tarikh Tasyri' atau kegunaan mempelajari tarikh tasyri' sebagai berikut:
- Memberikan pemahaman terhadap sejarah hukum islam.
- Menghindari kesalahfahaman makna dan arti Al-Qur'an dan hadits
- Memahami metode pemikiran para ulama dalam menentukan sebuah ijtihad.
- Menghargai perbedaan pendapat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H