Mohon tunggu...
M Zulmanar Rizki
M Zulmanar Rizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Securities Crowdfunding Beserta Aspek Syariah

9 Januari 2024   10:17 Diperbarui: 9 Januari 2024   10:32 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Securities Crowdfunding (SCF) Syariah merupakan inovasi dalam pendanaan bisnis syariah melalui platform online dengan skema patungan. OJK sebagai regulator memiliki peran penting dalam pengawasan dan izin operasional. SCF Syariah memberikan manfaat bagi UMKM dengan kewajiban ringan dan akses mudah. Key players melibatkan OJK, penyelenggara platform, penerbit, investor, bank kustodian, dan KSEI. Aspek syariah mencakup proporsi bagi hasil, periode pembagian hasil, mekanisme pembagian keuntungan, dan ketentuan penjaminan dan pengembalian modal. Risiko investasi melibatkan usaha, likuiditas, kegagalan sistem, dan risiko pembagian dividen atau dilusi saham. Investor dihadapkan pada tantangan persepsi risiko tinggi, keterbatasan informasi, dan kesulitan pemahaman karakter bisnis UMKM. SCF Syariah memberikan solusi formal dan legal, memberikan perlindungan bagi investor, dan berkontribusi pada pengembangan UMKM dan ekonomi syariah.

Pada securities crowdfunding juga terdapat asepek syariah yang membedakan dengan konsep konvensional, seperti adanya skema bagi hasil yang sudah ditentukan dan diketahui kedua pihak, sehingga bisa menghindari terjadinya konflik, Namun, metode securities crowdfunding ini bukan berarti tidak memiliki risiko. Terdapat beberapa risiko yang mungkin terjadi pada penerapan securities crowdfunding, seperti adanya fluktuasi dalam usaha, proyek yang didanai tidak menghasilkan keuntungan sesuai ekspektasi, dan risiko-risiko sejenis yang mungkin terjadi pada metode ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun