Keberadaan SCF Syariah ini dapat menjadi sebuah solusi bagi para investor untuk dapat melakukan investasi secara langsung pada bisnis UMKM karena beberapa keunggulan SCF Syariah sebagai berikut:
- Pemanfaatan teknologi memudahkan investor untuk melakukan investasi, seluruh tahapan investasi pada SCF Syariah dilakukan melalui jaringan elektronik dan verifikasi elektronik. Sehingga mudah dan cepat.
- Pilihan untuk melakukan investasi melalui SCF Syariah, sesuai dengan preferensi dan toleransi risiko dari masing-masing investor.
- Sebelum melakukan investasi, investor dapat mempelajari dan menganalisa potensi dan kelayakan usaha dari penerbit saham syariah/sukuk melalui prospektus dari masing-masing penerbit. Prospektus atau proposal ini berisi informasi penting perusahaan penerbit termasuk Laporan Keuangan
- Investor dapat memantau penggunaan dana yang diinvestasikan kepada penerbit dan memantau perkembangan usaha penerbit melalui sejumlah laporan berkala yang diserahkan penerbit melalui penyelenggara.
- Dengan berinvestasi melalui SCF Syariah dan melakukan pendanaan bagi UMKM, berarti turut berkontribusi terhadap pengembangan UMKM dan perekonomian nasional, khususnya perekonomian Syariah.
Persamaan dan perbedaan antara SCF, BEI dan Peer to Peer Lending
- Â
- SCF Syariah
- BEI
- P2P
- Kategori Sarana
- Pasar Modal
- Pasar Modal
- Pembiayaan
- Berbasis Aplikasi
- Berbasis Aplikasi
- Berbasis Aplikasi dan Tidak
- Prosedur Pendanaan
- Sederhana
- Kompleks
- Sederhana
- Instrumen
- Sukuk dan Saham
- Sukuk, Saham & surat berharga lainnya
- Pembiayaan
Â
Â
Â
Â
Â
Aspek Syariah dari Model Bisnis SCF Syariah
Bagi para calon investor maupun investor yang telah masuk ke dalam securities crowdfunding (SCF) syariah, sangat penting untuk mengetahui tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah dalam pembagian dividen/ imbal hasil atas investasi saham dan sukuk. Terutama pada sukuk, terdapat perbedaan yang mendasar apabila dibandingkan dengan obligasi konvensional terkait model keuntungan yang diperoleh oleh para pemegang sukuk dan obligasi konvensional. Perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan pada penggunaan akad masing-masing surat berharga. Obligasi konvensional menggunakan skema akad pinjaman dengan adanya imbalan berupa bunga yang akan dibayarkan kepada pemegang obligasi, sehingga menjadi mengandung riba yang dilarang secara syariah. Sementara sukuk, menggunakan skema akad produktif yang tidak mengandung riba.
Selain itu sangat penting untuk dipahami oleh investor bahwa investasi melalui SCF Syariah adalah bentuk investasi pada sektor riil yang dapat mengalami pasang-surut bisnis sehingga keuntungan yang didapatkan hasil usaha berfluktuasi sesuai kondisi. Adapun tingkat keuntungan yang disampaikan oleh penerbit pada masa penawaran merupakan proyeksi dan bukan sebuah kepastian. Sehingga realisasi keuntungan yang didapatkan oleh investor melalui SCF Syariah ini bisa lebih tinggi maupun lebih rendah dari proyeksi.
Prinsip-prinsip syariah tentang pembagian imbal hasil ini berlaku untuk pembagian imbal hasil bagi para pemegang saham dan pemegang sukuk. Prinsipprinsip syariah tersebut, tertuang dalam fatwa DSN nomor 114 Tahun 2017 Tentang Akad Syirkah dan fatwa DSN nomor 08 Tahun 2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah.
Â
Kesimpulan
Perkembangan teknologi yang begitu cepat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kebiasaan hidup masyarakat, termasuk pada metode pengumpulan dana pada bisnis. Salah satunya adalah securities crowdfunding yang merupakan salah satu metode pengumpulan dana bagi para pelaku bisnis yang dapat memudahkan mereka untuk menjangkau investor secara lebih luas.