Securities Crowdfunding (SCF) Syariah merupakan inovasi dalam pendanaan bisnis syariah melalui platform online dengan skema patungan. OJK sebagai regulator memiliki peran penting dalam pengawasan dan izin operasional. SCF Syariah memberikan manfaat bagi UMKM dengan kewajiban ringan dan akses mudah. Key players melibatkan OJK, penyelenggara platform, penerbit, investor, bank kustodian, dan KSEI. Aspek syariah mencakup proporsi bagi hasil, periode pembagian hasil, mekanisme pembagian keuntungan, dan ketentuan penjaminan dan pengembalian modal. Risiko investasi melibatkan usaha, likuiditas, kegagalan sistem, dan risiko pembagian dividen atau dilusi saham. Investor dihadapkan pada tantangan persepsi risiko tinggi, keterbatasan informasi, dan kesulitan pemahaman karakter bisnis UMKM. SCF Syariah memberikan solusi formal dan legal, memberikan perlindungan bagi investor, dan berkontribusi pada pengembangan UMKM dan ekonomi syariah.
Pada securities crowdfunding juga terdapat asepek syariah yang membedakan dengan konsep konvensional, seperti adanya skema bagi hasil yang sudah ditentukan dan diketahui kedua pihak, sehingga bisa menghindari terjadinya konflik, Namun, metode securities crowdfunding ini bukan berarti tidak memiliki risiko. Terdapat beberapa risiko yang mungkin terjadi pada penerapan securities crowdfunding, seperti adanya fluktuasi dalam usaha, proyek yang didanai tidak menghasilkan keuntungan sesuai ekspektasi, dan risiko-risiko sejenis yang mungkin terjadi pada metode ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H