KESIMPULAN
Perlindungan kekayaan intelektual adalah bentuk perlindungan yang diberikan suatu negara kepada pemilik kekayaan intelektual. Karya kreatif yang tidak dilindungi dapat menjadi sasaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin menggunakannya secara sepihak untuk keuntungan pribadi mereka. Ketika kita berbicara tentang hukum kekayaan intelektual, tentu kita berpikir tentang bentuk perlindungan terhadap hak eksklusif pencipta atas karya mereka. Bila menyangkut hak cipta, Anda dapat bertaruh bahwa isi hati Anda tertuju pada karya tersebut. Atau karya kreatif seperti lagu, lukisan, buku, dan lain-lain. Fokus penelitian ini adalah pada lukisan atau gambar yang dibuat menggunakan media digital, atau suatu bentuk karya seni yang biasa disebut dengan lukisan digital, yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pesta itu telah usai. Perlindungan terhadap lukisan digital sendiri tidak disebutkan secara eksplisit atau spesifik dalam undang-undang hak cipta, dan hanya diisyaratkan dalam teks undang-undang. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang perlindungan karya digital, khususnya lukisan digital. Sebagai sebuah ciptaan.
Apabila terdapat undang-undang atau peraturan yang mengatur perlindungan hak eksklusif atas karya cipta, tindakan hukum juga diperlukan terhadap pelanggaran yang terjadi sehubungan dengan penggunaan ciptaan orang lain secara tidak sah. Yakni melalui prosedur peradilan atau di luar pengadilan. Apabila upaya tersebut dilakukan melalui proses hukum, yaitu kemungkinan pengajuan atau penuntutan di pengadilan niaga, yang sudah termasuk dalam Undang-Undang Hak Cipta, atau proses di luar pengadilan, yaitu melalui mediasi, perundingan apabila dilakukan dengan cara penyelesaian, mediasi atau arbitrasi. Berdasarkan pembahasan di atas mengenai perlindungan hukum terhadap karya dan ciptaan yang dilindungi hak cipta melalui media digital, hendaknya pemerintah menjelaskan dan mensosialisasikan lebih lanjut mengenai undang-undang hak cipta mengenai lukisan digital yang selama ini belum dijelaskan secara rinci. Membantu masyarakat lebih memahami dan mengapresiasi bahwa karya dan karya kreatif, baik digital maupun lainnya, memiliki perlindungan hukum.
REFERENSI
Muaja, E.P. 2018. "Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa HAKI di Bidang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014." Lex Crimen 7.6, 89-96.
Wibawa, D.G.Y.P., & Krisnawati, I.G.A.A.A. 2019. "Upaya Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta." Jurnal Kertha Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana 8.01, 1-15.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H