Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peraturan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Perlindungan Hak Eksklusif dalam Karya Seni Lukis Digital

16 Desember 2024   22:27 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:27 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia

Perlindungan Hak Eksklusif dalam Karya Seni Lukis Digital

Nama : Rizal Mustofa Pangestu

Nim : 202111374

Kelas : HES 7 H

ABSTRAK

Hak Cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang keberadaannya harus mendapat perlindungan hukum. Begitu pula dengan karya kreatif lainnya, termasuk karya yang dihasilkan melalui media digital, termasuk yang wajib dilindungi hak ciptanya. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara jelas tentang perlindungan ini dan masih banyak masyarakat yang secara tidak bertanggung jawab menggunakan karya cipta tanpa izin dari penciptanya. Hal ini tentu saja sangat merugikan pencipta sebagai pemilik asli karya tersebut karena melanggar aturan. Hak eksklusif pencipta. Beberapa perseteruan primer yg akan dibahas pada penelitian ini berkaitan menggunakan proteksi copyright atas karya digital, khususnya lukisan digital adalah keliru satu karya kreatif yg perlu dilindungi serta beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran suatu karya digital. Hak eksklusif pencipta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan jenis pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian & pembahasan menyimpulkan bahwa proteksi aturan terhadap lukisan digital secara tersirat diatur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.. Mulai dari melindungi hak eksklusif pencipta hingga upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta.

PENDAHULUAN

Seiring kemajuan zaman dan teknologi, segala hal bisa dilakukan secara sederhana dan nyaman, apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih. Namun ada yang menarik untuk dikaji, khususnya persoalan terkait perkembangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejalan dengan perkembangan saat ini. Semakin canggih dan modernnya teknologi, semakin banyak bermunculan inovasi-inovasi di berbagai bidang, khususnya bidang hak kekayaan intelektual. Jika berbicara tentang hak cipta, pasti pikiran seseorang akan tertuju pada suatu karya atau ciptaan tertentu, baik itu lagu, lukisan, buku, dan lain-lain. Namun fokus kajiannya adalah pada karya berupa lukisan dan gambar yang dibuat dengan menggunakan media digital atau yang biasa disebut dengan lukisan digital.

Seni lukis digital sendiri berkembang pada saat kemajuan teknologi semakin canggih, banyak orang yang menciptakan karya dari media digital namun tidak menyadari bahwa karya yang diciptakan dapat memiliki hak cipta dan pencipta juga mempunyai hak eksklusif dari situ. Dia bisa mendapat untung. Milik. Melalui hak ekonomi dan moral yang dimilikinya. Faktanya, banyak orang yang tidak mengetahui hal ini, sehingga banyak karya mereka yang diambil dan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat merugikan penciptanya sendiri.

Ada pencipta yang membolehkan orang lain menggunakan ciptaannya, tetapi karena dua sebab, yang pertama adalah orang tersebut tidak mengetahui haknya dan memperbolehkan orang lain untuk mengambil ciptaannya, yang kedua adalah karena tidak seorang pun mengetahui haknya, padahal ia berhak. Bersedia membiarkan orang lain mengambil manfaat dari hasil pekerjaannya. Karya yang diperbolehkan adalah lukisan/gambar digital, vektor, dan produk lainnya yang dibuat menggunakan media digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun