Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Peraturan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Perlindungan Hak Eksklusif dalam Karya Seni Lukis Digital

16 Desember 2024   22:27 Diperbarui: 16 Desember 2024   22:27 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak cipta telah menimbulkan banyak permasalahan, mulai dari pencurian karya, khususnya gambar digital, hingga penjualan karya yang dihasilkan tanpa sepengetahuan penciptanya. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dikaji dalam kajian hukum ini adalah pertanyaan bagaimana cara melindungi hak cipta lukisan digital di Indonesia dan upaya hukum apa yang dapat diambil oleh pencipta jika karyanya diambil dan digunakan tanpa izin oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan permasalahan tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan untuk mengatasi permasalahan utama yang diangkat dalam penelitian ini.

PEMBAHASAN

Perlindungan Hukum Atas Hak Eksklusif Lukisan Digital di Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hasil pemikiran dan kecerdasan manusia yang dapat berupa penemuan, desain, seni, karya tulis, atau penerapan gagasan secara praktis dalam hak kekayaan intelektual. Perlindungan yang berkaitan dengan lukisan digital sendiri tidak disebutkan secara tegas atau spesifik dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (UU Hak Cipta), namun hanya tersirat dalam ketentuan Undang-undang ini. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang perlindungan terhadap karya digital, khususnya lukisan digital sebagai karya kreatif. Apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan aktivitas yang semakin kreatif dan orisinal, generasi muda hanya fokus untuk terus berkarya, namun mereka belum yakin akan perlindungan hukum apa yang akan mereka terima. Pengetahuan kita masih minim tentang apa yang bisa dilakukan. Gambar digital atau lukisan digital merupakan sebuah inovasi baru yang melampaui lukisan manual, yang sebelumnya hanya melukis di atas kanvas dengan tangan. Namun berkat kemajuan teknologi, tidak hanya melukis, hampir semua aktivitas kini bisa dilakukan melalui media digital. Sebuah lukisan awalnya dimaksudkan untuk dipajang hanya di atas kanvas

Saat ini kita mulai beralih ke gambar dan lukisan digital, dan karya yang dibuat dengan media digital sama bagus dan menariknya dengan lukisan yang dibuat dengan tangan langsung di atas kanvas. Hal ini menjadi daya tarik yang patut didiskusikan, mengingat masih sedikitnya pemahaman masyarakat umum mengenai perlindungan ciptaan digital.

Mengenai persoalan lukisan digital, walaupun tidak disebutkan secara rinci dalam undang-undang dan hanya tersirat dalam undang-undang, namun penting bagi masyarakat luas untuk memahami perlindungan hukum atas ciptaannya, khususnya dalam hal lukisan digital. Itu sulit dilakukan. Pasal 40 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, dan pada poin (P) disebutkan bahwa ciptaan yang merupakan kumpulan dari ciptaan atau data dilindungi, dan dijelaskan tidak peduli apakah itu bentuk yang mungkin atau tidak. Dibaca oleh program komputer atau media lain. Itu juga termasuk dalam kategori kreativitas. Oleh karena itu, dari sudut pandang realitas dalam pengertian lukisan digital atau gambar digital yang merupakan hasil komputer atau proses digital, dapat dimasukkan pada poin P yang memperjelas bahwa lukisan digital merupakan karya mental. Harus dilindungi oleh undang-undang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Pasal ini menyatakan bahwa salah satu karya yang dilindungi adalah setiap karya cipta atau data dalam bentuk yang dapat dibaca oleh program komputer. Faktanya, hal ini tidak hanya berlaku pada gambar digital, tetapi juga pada karya lain yang memiliki format yang dapat dibaca komputer, seperti lagu atau video yang dapat dibaca oleh program komputer. Namun fokus kajiannya adalah pada gambar digital atau yang biasa disebut dengan lukisan digital. Lukisan digital merupakan salah satu karya cipta yang sifatnya termasuk dalam Pasal 40 Poin P UU Hak Cipta yang didalamnya memuat tentang pengakuan dan perlindungan hukum terhadap lukisan digital itu sendiri. Membutuhkan.

Menurut undang-undang sebelumnya yaitu "UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002", ketentuan mengenai karya yang dilindungi antara lain: karya yang dibuat dalam media digital dan dalam bentuk yang dapat dibaca oleh program komputer sebagai karya intelektual; UU Hak Cipta menambah kekurangan pada undang-undang sebelumnya yang dinilai belum lengkap dengan undang-undang terbaru ini, terutama untuk karya kreatif yang diciptakan melalui media digital menyasar pada hal-hal tertentu. Isi Pasal 40 UU Hak Cipta adalah sebagai berikut:

Pasal 1 menyatakan: "Karya kreatif yang dilindungi mencakup karya kreatif di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Karya-karya tersebut mencakup buku, pamflet, karya dalam bentuk terbitan dan lain-lain. Alat peraga yang dibuat untuk tujuan tertentu. Pendidikan dan ilmu pengetahuan. Lagu dan musik, dengan atau tanpa lirik. Drama, teater musikal, tari, koreografi, pedalangan, pantomim. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, patung, kaligrafi, ukiran, ukiran, kolase, dan lain-lain. Karya seni terapan. Karya arsitektur, peta. Karya seni batik atau karya seni motif lainnya. Pekerjaan fotografi. Potret, karya film. Dan karya lain hasil terjemahan, tafsir, adaptasi, antologi, database, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan transformasi. Penerjemahan, adaptasi, penataan, transformasi dan modifikasi ekspresi budaya tradisional. Penyusunan karya atau data dalam bentuk yang dapat dibaca oleh program komputer atau media lainnya. Kompilasi ekspresi budaya tradisional (sepanjang karya asli), video game, dan program komputer."

Berdasarkan isi pasal di atas jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan undang-undang hak cipta sebelumnya yaitu "UU No. 19 Tahun 2002" dan mengatur hal-hal terkini sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi . Sekali lagi, hukum pada dasarnya bersifat dinamis dan perkembangannya selalu selaras dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Hak Cipta dalam pengertiannya digambarkan sebagai hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Jelas dari pasal ini bahwa penulis mempunyai dua hak: hak moral dan hak ekonomi. Kedua hak ini secara eksklusif dimiliki oleh pencipta, dan perlindungan serta penggunaannya hanya dapat dilakukan oleh pencipta. Jika ada orang lain yang melanggar hak pencipta, hal ini jelas merupakan pelanggaran, sebagaimana diatur dengan jelas dalam undang-undang hak cipta.

Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa memberikan alasan, meskipun hak cipta atau hak tetangganya dialihkan. Mengenai hak moral, hak moral ini lebih relevan bagi masing-masing pencipta dalam artian pencipta dapat melakukan perubahan terhadap karyanya sendiri atau melakukan perubahan terhadap ciptaannya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Hak Cipta . Menggunakan nama atau judul ciptaan, nama aslinya atau nama pena, menunjukkan apakah namanya harus dicantumkan pada salinan ciptaan, dan membela haknya jika terjadi sesuatu yang merusak kehormatan atau reputasi pribadinya. Jika diterapkan pada lukisan digital, hal ini tidak jauh berbeda dengan lukisan biasa atau manual. Dalam lukisan digital, tanda air biasanya diterapkan sebelum orang lain mendapat izin untuk menampilkan karya pencipta aslinya atau sebelum mereka membuat salinan dari karya pencipta aslinya. Watermark adalah suatu cara untuk menyisipkan, menyembunyikan, atau menyematkan data atau informasi tertentu (baik dalam bentuk catatan umum maupun hanya dalam bentuk rahasia) ke dalam data digital lainnya, yang keberadaannya dapat dilihat oleh indera manusia (penglihatan visual). Dll.) dapat menangani pemrosesan gambar atau ciptaannya, demi menghormati ciptaan pencipta asli dan mengurangi risiko pencurian atau penyalahgunaan ciptaan tersebut. Jika nama dicantumkan, ditambahkan atau tidaknya penulis tergantung pada pilihan penulis asli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun