2.Asuransi tradisional diperbolehkan
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd Wahab Khalaf, Mustofa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah, Universitas Suriah), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam, Universitas Kairo, Mesir) dan Abd. Rakhman Isa (Pengarang al-muamallha al-Haditsah wa Ahkamula)
3.Jaminan sosial diperbolehkan dan kegiatan komersial dilarang
Pendapat ketiga ini diamini oleh Muhammad Abdu Zahra (Profesor Hukum Islam Universitas Kairo).
Konsep asuransi tradisional
A.Memahami asuransi tradisional
Definisi resmi asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD, yang berbunyi:
Asuransi atau asuransi adalah kontrak dimana tertanggung membayar premi kepada tertanggung untuk mengkompensasi kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Bentuk pertanggungan hukum di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab IV Pasal 7 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
1. Perusahaan perasuransian hanya dapat diselenggarakan oleh badan hukum yang berbadan hukum; perseroan terbatas, koperasi dan usaha patungan (timbal balik)
2. Terlepas dari penerapan ketentuan ayat 1, konsultasi akuarium dan pialang asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perseorangan.