Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah, Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam

7 Maret 2023   09:55 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:26 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Asuransi tradisional diperbolehkan

Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd Wahab Khalaf, Mustofa Akhmad Zarqa (Guru Besar Hukum Islam, Fakultas Syariah, Universitas Suriah), Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Hukum Islam, Universitas Kairo, Mesir) dan Abd. Rakhman Isa (Pengarang al-muamallha al-Haditsah wa Ahkamula)

3.Jaminan sosial diperbolehkan dan kegiatan komersial dilarang

Pendapat ketiga ini diamini oleh Muhammad Abdu Zahra (Profesor Hukum Islam Universitas Kairo).

Konsep asuransi tradisional

A.Memahami asuransi tradisional

Definisi resmi asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD, yang berbunyi:

Asuransi atau asuransi adalah kontrak dimana tertanggung membayar premi kepada tertanggung untuk mengkompensasi kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Bentuk pertanggungan hukum di Indonesia diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Bab IV Pasal 7 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

1. Perusahaan perasuransian hanya dapat diselenggarakan oleh badan hukum yang berbadan hukum; perseroan terbatas, koperasi dan usaha patungan (timbal balik)

2. Terlepas dari penerapan ketentuan ayat 1, konsultasi akuarium dan pialang asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perseorangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun