B.Jenis, bentuk dan jenis asuransi
Jenis asuransi
Dalam Bagian 3 Bab III UU. No.2 tahun 1992 menjelaskan tentang jenis-jenis industri perasuransian di Indonesia. Artikel tersebut menjelaskan mis
a) Asuransi kerugian jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa untuk mengatasi tanggung jawab kerugian dan kerusakan serta tanggung jawab hukum akibat peristiwa yang tidak pasti.
B. Asuransi jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa yang berkaitan dengan hidup atau meninggalnya tertanggung
C. Reasuransi, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa dan menanggung risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi non-jiwa di perusahaan asuransi jiwa.Â
Kontrak asuransi
Kontrak asuransi adalah kontrak dengan syarat khusus dan unik yang berbeda dengan kontrak pada umumnya. Keunikan ini didasarkan pada kenyataan bahwa suatu kontrak asuransi juga harus memenuhi asas-asas atau asas-asas tertentu di samping syarat sahnya kontrak, jika hal ini dapat tercermin dari jenis dan spesifikasi kontrak.
B.Pentingnya Asuransi
Dalam bahasa Arab, jaminan disebut At-ta'min, yang berasal dari kata amana, artinya perlindungan, kedamaian, keamanan, dan kebebasan dari rasa takut.
C.Ketidaksepakatan penyelidik tentang hak atas asuransi