Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah, Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam

7 Maret 2023   09:55 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:26 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B.Jenis, bentuk dan jenis asuransi

Jenis asuransi

Dalam Bagian 3 Bab III UU. No.2 tahun 1992 menjelaskan tentang jenis-jenis industri perasuransian di Indonesia. Artikel tersebut menjelaskan mis

a) Asuransi kerugian jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa untuk mengatasi tanggung jawab kerugian dan kerusakan serta tanggung jawab hukum akibat peristiwa yang tidak pasti.

B. Asuransi jiwa, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa yang berkaitan dengan hidup atau meninggalnya tertanggung

C. Reasuransi, yaitu kontrak asuransi yang memberikan jasa dan menanggung risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi non-jiwa di perusahaan asuransi jiwa. 

Kontrak asuransi

Kontrak asuransi adalah kontrak dengan syarat khusus dan unik yang berbeda dengan kontrak pada umumnya. Keunikan ini didasarkan pada kenyataan bahwa suatu kontrak asuransi juga harus memenuhi asas-asas atau asas-asas tertentu di samping syarat sahnya kontrak, jika hal ini dapat tercermin dari jenis dan spesifikasi kontrak.

B.Pentingnya Asuransi

Dalam bahasa Arab, jaminan disebut At-ta'min, yang berasal dari kata amana, artinya perlindungan, kedamaian, keamanan, dan kebebasan dari rasa takut.

C.Ketidaksepakatan penyelidik tentang hak atas asuransi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun