Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah, Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam

7 Maret 2023   09:55 Diperbarui: 7 Maret 2023   10:26 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada beberapa pandangan atau pendapat tentang afirmasi dalam Fiqh Islam. Perbedaan yang paling terlihat adalah dibagi tiga

1.Pendapat Pertama:Melarang

2.Pendapat yang berbeda:Mengizinkan

3.Pendapat Ketiga:Jaminan sosial diperbolehkan dan bisnis adalah haram

KESIMPULAN

Berdasarkan topik dan juga uraian sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.

* Asas hukum asuransi berupa asas manfaat asuransi; prinsip itikad baik. Prinsip imbalan; dan asas eksklusi, merupakan asas yang harus dipatuhi dalam berasuransi. Karena validitas kontrak asuransi tidak hanya memenuhi persyaratan validitas kontrak menurut 1320 BGB, yang memiliki bentuk kontrak antara para pihak; kemampuan untuk membuat komitmen; alasan faktual dan hukum tertentu, tetapi prinsip-prinsip hukum ini juga harus diperhatikan. Ahli asuransi sepakat bahwa pelanggaran mereka akan membatalkan kontrak asuransi (kontrak ilegal) dan salah para pihak. * Asuransi, meskipun baru dalam Mu'amalah, bukanlah praktik yang dilarang karena keberadaannya tidak dilarang. Juga, tidak semua praktik bisnis baru dilarang dalam Islam, selama tidak bertentangan dengan hukum Syariah dan berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa keberadaan asas hukum asuransi tidak bertentangan dengan hukum Islam. Prinsip-prinsip ini ditetapkan sebagai syarat efektifnya kontrak dan mengandung prinsip-prinsip non-kontraktual (mulghah) yang diakui. Keberadaannya semata-mata memperkuat tujuan dari kontrak asuransi yang telah disepakati. Di satu sisi hadir sebagai alat untuk menghilangkan praktik-praktik bisnis yang dilarang dalam Islam seperti perjudian, gharar, penipuan, riba, dll.

* Sebagai gambaran prinsip hukum asuransi praktis, prinsip manfaat asuransi memegang peranan penting dalam praktik asuransi. Prinsip ini dirancang untuk menghilangkan unsur pertaruhan dan perjudian jika pemegang polis memenuhi polis. Itu tidak akan divalidasi jika seseorang mengeluarkan kebijakan yang tidak memiliki kepentingan. Ada pendapat bahwa ketiadaan prinsip ini tidak penting, tetapi menurut penulis pendapat ini tidak rasional. Penulis setuju bahwa prinsip ini harus dipertahankan. Dari sudut pandang Islam, prinsip ini berarti membantu partai politik untuk tidak bermotif judi, karena judi dilarang dalam Islam. Asuransi murni terhadap unsur perjudian di bawah prinsip ini berarti telah melindungi properti terhadap ilegalitas Perlindungan harta tersebut sesuai dengan tujuan hukum Islam, yaitu perlindungan harta (hifdz al-mal).

* Asas itikad baik menegaskan bahwa tertanggung berkewajiban untuk menjelaskan segala sesuatu yang diketahuinya tentang obyek yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, elemen terpenting dari prinsip ini adalah kejujuran. Jika demikian, maka lawan praktisnya adalah ketidakjujuran (berbohong) dan curang. Dalam hukum kontrak Barat, penipuan diklasifikasikan dalam kehendak bebas (Wilsgebreken). Islam melarang kedua penyalahgunaan komersial ini dalam kontrak Islam. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits tentang urusan Nabi Muhammad. Berbohong dan curang dalam kontrak Islam, seperti dalam hukum kontrak Barat, keduanya dapat merugikan kehendak para pihak, menjadikan wasiat mereka tidak sah. Dalam konteks hukum akad Islam, termasuk dalam kategori kesalahan yang disengaja ('uyub al-iradah) dan kesalahan yang disengaja (yub ar rida). Jika akad Islam masih mengandung unsur ini, maka memberikan hak suara (iyar) kepada para pihak. Dari sini dapat disimpulkan bahwa prinsip kontrak asuransi ini sangat penting dari sudut pandang hukum Islam dan tidak bertentangan dengan peraturan Syariah. * Asas ganti rugi erat kaitannya dengan asas manfaat asuransi karena unsur perjudian dihilangkan. Santunan adalah pembayaran ganti rugi asuransi yang tidak melebihi kerugian yang ditimbulkan, dalam asuransi umum dan dalam asuransi jiwa, pembayaran sesuai dengan kontrak. Tidak ada pemotongan, oleh karena itu tertanggung mengambil keuntungan secara sepihak, artinya asas ini secara melawan hukum (salah) menjauhkan tertanggung dari harta orang lain sebagaimana tercantum dalam surat an-Nisa ayat 29.

* Dari sudut pandang Islam, ada dua hal penting tentang prinsip eksklusi ini. Pertama, pengalihan hak pemilik untuk menuntut ganti rugi dari pihak ketiga atas hilangnya harta benda yang dipertanggungkan. Hak penanggung berupa ganti rugi yang harus dibayar akibat perbuatan pihak ketiga yang merugikan tertanggung. Perpindahan hak tersebut dalam Muamalah Islam didasarkan pada praktek hiwala, yaitu. Pengalihan pembayaran ganti rugi yang dianggap utang dari pihak ketiga (penyebab musnahnya objek pertanggungan) kepada perusahaan asuransi. Kedua, mencegah pemilik melakukan double charging baik penanggung maupun pihak lain yang menyebabkan kerusakan barang yang diasuransikan. Artinya, prinsip eksklusi mencegah penanggung untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Praktek-praktek seperti itu berarti pemborosan harta milik orang lain dan dalam Islam Muamalah hukumnya haram. Oleh karena itu, asas ini tidak termasuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun