Mohon tunggu...
Rizaldi Noor Yusuf
Rizaldi Noor Yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya'21

Mahasiswa Program Studi Agroekoteknologi Fakultas Pertanian, Universitas brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Ekonomi dan Islam: Peran Islam dalam Sistem Ekonomi

8 Desember 2021   08:43 Diperbarui: 8 Desember 2021   09:00 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. PENDAHULUAN

Islam dan ekonomi merupakan suatu korelasi untuk menciptakan sistem ekonomi yang berlandasan tata aturan dalam islam. istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos/oiku dan kata nomos yang artinya adalah rumah tangga. Secara garis besar, ekonomi adalah semua hal yang menyangkut tentang hubungan dengan perikehidupan dalam rumah tangga, baik dalam                                           ranah keluarga, bangsa, negara, maupun dunia. Ekonomi adalah sebuah bidang yang mengkaji tentang pengurusan sumber daya material baik individu maupun kelompok untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan hidup. Dalam Islam, Allah SWT telah menciptakan Al-Quran sebagai pedoman bagi umat nya dalam menjalani hidup dalam berbagai aspek, termasuk aspek perekonomian. Islam mengajari bahwa segala perbuatan termasuk dalam menerapkan sistem ekonomi harus berlandaskan                       kaidah-kaidah Islam antara lain sesuai dengan Iman & Taqwa, dan Aqidah. Ekonomi islam yaitu ilmu yang mempelajari masalah perekonomian, tetapi semuanya berlandaskan nilai nilai islam. Ekonomi islam dibuat atas dasar agama islam karena aspek ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau integral dari agama islam. sebagai contoh penerapan sistem ekonomi islam atau             sistem ekonomi syariah adalah menggunakan bank yang berlandaskan sistem ekonomi islam atua syariah, karena dengan itu, kita bisa terhindar dari riba yang dalam islam sangat dilarang.

2.1. Pengertian Sistem Ekonomi Islam

          Menurut beberapa ahli, ekonomi islam merupakan suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia untuk mendapatkan/mensejahterakan hidup sebagaimana usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang berlandaskan syariat syariat islam.

  • Muhammad Abdul Manan

"Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan aspek ekonomi di masyarakat yang berlandaskan syariat syariat islam."

  • M. Umer Chapra

"Sebuah pengetahuan yang membantu upaya dalam rangka merealisasikan melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang                         terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku   makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan."

  • Syed Nawab Haider Naqvi

"Ekonomi islam merupakan kajian tentang perilaku ekonomi dalam masyarakat islam yang modern."  

2.2. Tujuan Ekonomi Islam

          Ekonomi Islam dibangun berdasarkan landasan agama islam yang tidak bisa dipisahkan karena sudah merupakan way of life dalam agama  islam. Islam telah menyediakan perangkat aturan yang lengkap bagi manusia nya untuk menjalankan sesuai aturan aturan nya termasuk juga dalam aspek ekonomi. Islam adalah serangkaian aturan atau ketentuan moral bagi umat manusia untuk menuntun menjalani hidup manusia agar teciptanya kebahagiaan atau kesuksesan di dunia maupun di akhirat.

Adapun tujuan diterapkan nya Ekonomi Islam antara lain :

  • Memenuhi kebutuhan dasar bagi umat manusia yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal atau yang biasa kita sebut pangan, sandang, dan papan.
  • Menciptakan kesetaraan antar umat manusia agar tidak terjadi ketimpangan antar umat manusia
  • Mencegah terjadinya kekayaan yang memusat pada suatu orang sehingga terjadi ketimpangan kekayaan oleh masyarakat.
  • Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi baik di lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, negara, maupun dunia.
  • Membangun dan mengembangkan sifat keadilan bagi seluruh masyarakat.
  • Membangun dan menciptakan persaudaraan yang erat antar sesama masyarakat.
  • Prinsip Ekonomi Islam

2.3. Prinsip-prinsip ekonomi islam menurut M. A. Choudhury (1986)

  • Tauhid dan Persaudaraan

Tauhid adalah konsep hubungan antar sesama manusia dengan Tuhan-nya. Semua kegiatan yang dilakukan umat                                         muslim terutama dalam aspek ekonomi akan sangat dijaga sebab Allah SWT mengetahui segala perbuatan umat manusianya.                   Sementara persaudaraan adalah bekerja sama secara tulus dalam kegiatan ekonomi.

  • Bekerja dan Produktivitas

Dalam prinsip ekonomi islam, semua umat muslim dianjurkan untuk bekerja secara giat dan tingkat produktivitas kerja yang                   tinggi dan berikan yang terbaik untuk khalayak umat banyak. Dan hasil dari kerja keras harus dikompensasi atau ditukar                             dengan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

  • Distribusi Kekayaan Yang Adil

Ditribusi kekayaan yang adil merupakan salah satu prinsip ekonomi islam. Mekanisme yang digunakan adalah                                   dengan membayar zakat, baik zakat fitrah, maupun zakat maal, dengan cara itu terjadilah distribusi kekayaan dari golongan kaya ke golongan miskin.

2.4. Penjelasan Ekonomi Islam

          Ekonomi Islam merupakan suatu ilmu pengetahuan yang lahir melalui proses yang panjang, dengan dilakukan penelitian                  penelitian sesuai kaidah atau syariat yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadist. Hampir di seluruh dunia sudah mengakui bahwa Ekonomi Islam memberi warna baru bagi perkekonomian di dunia. Pandangan dari beberapa negara mengatakan bahwa Ekonomi Islam dapat menjadi salah satu alternatif dari sistem ekonomi lainnya, dan terbukti Ekonomi Islam mampu menyejahterakan umat. Berbeda dengan sistem ekonomi lainnya seperti kapitalis dan sosialis, sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis terbukti tidak menyejahterakan umat.

          Sistem Ekonomi Islam merupakan salah satu sistem alternatif, yang mana sistem Ekonomi Islam dapat digunakan sebagai               alternatif atau cadangan dari sistem ekonomi lainnya yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Namun                         pernyataan itu kurang disetujui oleh umat masyarakat karena terkesan sistem Ekonomi Islam hanya sebagai alternatif saja yang             mana boleh dipakai dan juga boleh tidak dipakai dan menimbulkan pro dan kontra di ranah ekonomi dunia. Menurut pendapat lainnya, sistem Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi solutif, yaitu dengan memposisikan sistem Ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi utama yang dapat menjawab dan memperbaiki sistem ekonomi yang sebelumnya, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis.

          Menurut Dawam Raharjo, terdapat 3 pemaknaan tentang ekonomi islam, yang pertama adalah ekonomi islam adalah ilmu ekonomi berdasarkan ajaran islam. kedua adalah ekonomi islam merupakan suatu sistem. Sistem tersebut mencakup pengaturan kegiatan suatu umat berdasarkan metode yang telah ditentukan. Ketiga adalah ekonomi islam dalam perekonomian umat islam. ketiga nya tersebut harus bersinergi agar terciptanya suatusistem Ekonomi Islam yang sukses. 

          Secara singkat, sistem ekonomi islam merupakan sistem pemenuhan kebutuhan hidup umat manusia untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang didasarkan pada ajaran-ajaran islam sesuai Al-Quran dan Hadits. Secara singkat, sistem ekonomi islam merupakan sistem pemenuhan kebutuhan hidup umat manusia untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran yang didasarkan pada ajaran-ajaran islam sesuai Al-Quran dan Hadits. Dalam sistem ekonomi islam, mengatur beberapa kegiatan perekonomian seperti jual-beli, investasi, simpan-pinjam, dan lain-lain. Pada pelaksaan nya kegiatan tersebut harus sesuai dengan syariat islam dengan menghindari semua yang namanya riba.

2.5. Ciri-Ciri Ekonomi Islam

  • Adanya pengakuan terhadap pengakuan terhadap hak individu, tetapi dibatasi agar tidak ada monopoli yang dapat merugikan masyarakat umum.
  • Adanya pengakuan terhadap hak umat dimana hak umat lebih diutamakan dibandingkan hak yang lainnya
  • Adanya keyakinan bahwa manusia hanya sebagai pemegang amanah dari Allah SWT, semua harta yang dimiliki manusia berasal dari Allah.
  • Adanya sistem sedekah/zakat agar kekayaan tidak berpusat di beberapa orang saja, dan agar terjadinya persaudaraan dengan cara membantu saudara seumat yang miskin.
  • Tidak boleh adanya sistem bunga atau tambahan dari proses pinjam-meminjam, atau sering kita sebut sebagai riba.

2.6. Sejarah Terciptanya Ekonomi Islam                

          Pada sekitar tahun 1911, berdirilah suatu organisasi yang bernama serikat dagang islam (SDI) yang beranggotakan para tokoh intelektual muslim yang dipandang saat masa itu. Ekonomi islam ini dianggap sesuai oleh para tokoh tersebut karena berpedoman pada Al-Quran yang menyebutkan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menulisnya, dan orang yang kamu hutangi melihat apa yang kamu tulis, dan pada saat pengembalian janganlah kamu atau orang yang kamu hutangi melebihkan atau mengurangkan nominal pengembaliannya.

          Perkembangan ekonomi islam makin lama semakin pesat, hal ini merupakan cerminan kerinduan umat muslim di Indonesia, terkhusus para pedagang, dan pebisnis untuk berinvestasi atau berbisnis sesuai kaidah islam yang sudah ditetapkan oleh Allah AWT. Dukungan serta support dari instansi Bank Indonesia (BI) juga sebagai salah satu faktor berkembangnya sistem ekonomi islam di Indonesia dan pada tahun 1992 terciptalah bank yang menerapkan sistem ekonomi islam pertama saat itu adalah                                             Bank Muamalat. Pada tahun 1997 terjadi kerusuhan di Indonesia yang mengakibatkan likuidasi pada beberapa instansi bank di Indonesia. Dengan menerapkan nya sistem ekonomi islam, bank yang menerapkan sistem ekonomi islam malah bertambah banyak dan berkembang pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam di Indonesia dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang amat sangat pesat.

2.7. Manfaat Ekonomi Islam

Sebagai umat manusia yang beragama islam, menerapkan ekonomi islam sangat banyak manfaat nya bagi kehidupan umat manusia, manfaat nya adalah :

  • Terwujudnya muslim yang kaffah, muslim yang kaffah berarti muslim yang tidak setengah setengah. Apabila terdapat manusia yang masih bergelut dengan sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis artinya mereka belum menjadi seorang muslim yang kaffah.
  • Menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi islam baik itu di bank, asuransi, dan instansi lainnya yang berdasarkan syariah islam akan mendapat keuntungan baik di dunia maupun di akhirat.
  • Keuntungan yang didapat di dunia yaitu mendapat hasil yang didapat dari keuntungan bagi hasil.
  • Keuntungan yang didapat di akhirat yaitu terbebas dari unsur riba yang diharamkan Allah SWT.
  • Praktik yang melandaskan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena sudah mengamalkan salah satu perintah atau syariat dari Allah SWT
  • Dengan mengamalkannya sistem ekonomi syariat atau sistem ekonomi islam termasuk salah satu dukungan untuk  kemajuan lembaga ekonomi umat islam.

2.8. Sumber atau Landasan Hukum Ekonomi Islam

  • Al-Qur'anul Karim atau Al-Qur'an adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi syariah yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna meperbaiki, meluruskan dan mebimbing umat manusia kepada jalan yang benar. Di dalam Al-Qur'an banyak terdapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi syariah, salah satunya dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatkan kesejahteraan umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi. Firman Allah yang berbunyi:                                                                                                                                                                                                                                             "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran" (Q.S. An-Nahl : 90)
  • Hadis dan sunnah Setelah Al-qur'an, sumber hukum ekonomi islam adalah hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila dodalam al-qur'an tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
  • Ijma' merupakan sumber hukum ekonomi islam yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendikiawan agama yang tidak terlepas dari al-qur'an dan hadis
  • Ijtihad dan Qiyas Ijtihad adalah meneruskan usaha untuk menumukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan Qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
  • Istihsan, Istislah Dan Istishab Istihsan, Istislah Dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil dari keempat Mazhab.

2.9. Asas-Asas Hukum Ekonomi Islam

Nana Herdiana, 2017 asas asas hukum ekonomi islam adalah :

  • Kesatuan (Unity). Kesatuan disini merupakan cerminan dari konsep tauhid, yang memadukan seluruh aspek kehidupan Muslim baik di bidang ekonomi, politik, sosial maupun yang lainnya menjadi kesatuan yang homogen, serta mementingkan konsitensi dan keteraturan yang koprensif.
  • Keseimbangan (Equitibrium). Dalam aktivitas dunia kerja dan bisnis, Islam mewajibkan untuk berbuat adil, tanpa terkecuali pada pihak yang tidak disukai.
  • Kehendak bebas (Free Will). Kebebasan merupakan bagian dari zakat, infaq, dan sedekah. Penting dalam nilai etika ekonomi Islam, tetapi kebebasan itu sepanjang tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak ada larangan memperkaya diri, tetapi ketika tujuannya diikat dengan kewajiban bagi setiap individu terhadap masyarakat lainya melalui
  • Tanggung Jawab (Responsibility). Kebebasan tanpa batas adalah sesuatu yang tidak mungkin bagi manusia. Untuk memengaruhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia harus mempertanggung jawabkan tindakannya, secara logis, prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan betanggung jawab sesuai yang dilakukannya.
  • Keadilan keseimbangan antara berbagai potensi individu, baik, moral maupun materil, antara individudan msyrarakat, maupun antar masyrakat satu dan lainnyayang berlandaskan pada syari'ah Islam. Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah diatas dapat dipahami secara ringkas menjadi kebebasan dalam kepemilikan dan usaha bisnis keadilan dalam produksi dan distribusi komitmen terhadap nilai nilai akhlak dalam praktik bisnis.

2.10. Metodologi Ekonomi Islam

          Metodologi sistem ekonomi islam sangat diperlukan untuk menjawab pertanyaan bagaimana dan apakah syarat yang diperlukan untuk aspek perekonomian yang sesuai dengan kajian kajian islam. tujuan metodologi islam adalah untuk membantu mencari kebenaran. Islam mengklaim terdapat dua metodologi yang dianggap benar yaitu yang berlandaskan Al-quran dan Sunah. Kebenaran ini akan mendasari pengetahuan dan kemampuan umat manusia dalam menyelesaikan atau memutuskan suatu persoalan ekonomi. Terdapat empat hal yang mendasari  dalam hal memutuskan keputusan :

  • Konsep Rasionalitas Islam Terminologi

Rasionalitas merupakan terminologi yang sangat longgar. Argumentasi apapun yang dibangun, selama hal tersebut memenuhi kaidah-kaidah logika yang ada, dan oleh karenanya dapat diterima akal, maka hal ini dapat dianggap sebagai bagian dari ekspresi rasionalitas. Oleh karena itu, terminologi rasionalitas dibangun atas dasar kaidah-kaidah yang diterima secara universal dan tidak perlu dilakukan pengujian untuk membuktikan kebenarannya, yang disebut sebagai aksioma. Aksioma-aksioma ini akan diposisikan sebagai acuan dalam pengujian rasionalitas dari suatu argumen atau perilaku.

  • Etika dan Rasionalitas Ekonomi Islam Moral

Etika didefinisikan sebagai standar perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat (benar) ataukah tidak (salah). Filosofi atas           suatu standar moral setiap masyarakat dapat berbeda-beda, dan alasan inilah yang dikenal dengan istilah etika. Suatu perilaku               yang dianggap rasional oleh paham konvensional dapat dianggap tidak rasional dalam Islam, demikian pula sebaliknya.                             Moralitas Islam sebagai pilar atau patokan dalam menyusun ekonomi Islam.

  • Konsep Rasionalitas Islam Terminologi

Rasionalitas merupakan terminologi yang sangat longgar. Argumentasi apapun yang dibangun, selama hal tersebut memenuhi kaidah-kaidah logika yang ada, dan oleh karenanya dapat diterima akal, maka hal ini dapat dianggap sebagai bagian dari ekspresi rasionalitas. Oleh karena itu, terminologi rasionalitas dibangun atas dasar kaidah-kaidah yang diterima secara universal dan tidak perlu dilakukan pengujian untuk membuktikan kebenarannya, yang disebut sebagai aksioma. Aksioma-aksioma ini akan diposisikan sebagai acuan dalam pengujian rasionalitas dari suatu argumen atau perilaku.

  • Etika dan Rasionalitas Ekonomi Islam Moral

Etika didefinisikan sebagai standar perilaku yang dapat diterima oleh masyarakat (benar) ataukah tidak (salah). Filosofi atas                     suatu standar moral setiap masyarakat dapat berbeda-beda, dan alasan inilah yang dikenal dengan istilah etika. Suatu perilaku           yang dianggap rasional oleh paham konvensional dapat dianggap tidak rasional dalam Islam, demikian pula sebaliknya.                           Moralitas Islam sebagai pilar atau patokan dalam menyusun ekonomi Islam.

  • Syariah, Fiqh, dan Ekonomi Islam

Syariah lebih dikenal sebagai fiqh atau hukum Islam yang berisikan kaidah yang ukuran, tolak ukur, patokan,                                               pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia. Fiqh Islam dipergunakan sebagai                                   satu-satunya pedoman yang digunakan untuk menilai tindakan benar atau salah. Untuk memahami makna syariah diperlukan               tiga hal mendasar, yaitu keimanan, moral dan fiqh serta kodifikasi hukum. Syariah mengandung makna yang lebih luas daripada fiqih, dimana fiqh merupakan pemahaman terhadap aturan syariah secara praktis yang diturunkan dari buktibukti tertentu. Dalam fiqh, suatu perilaku dikategorikan menjadi legal atau illegal, atau halal dan haram sedangkan dalam syariah terdapat lebih banyak         kategori dalam menilai suatu perilaku. Oleh karena itu, dalam kegiatan ekonomi fiqh mutlak diperlukan sebagai patokan dalam               menilai ataupun memprediksi suatu kegiatan ekonomi. Syariah Islam berfungsi untuk memberikan informasi dan petunjuk                       bagaimana ekonomi Islam seharusnya diselenggarakan Fiqh dipergunakan sebagai alat control terhadap produk ekonomi agar tidak melanggar syariah Islam.

  • Kerangka Metodologis Ekonomi Islam

Ada dua kerangka metodologis ekonomi Islam, yaitu; Pertama: Kebenaran dan kebaikan. Hal yang selalu menyertai suatu teori adalah seberapa jauh teori tersebut benar, yaitu mampu mengungkapkan kenyataan yang hidup di dunia nyata. Dalam pandangan Islam kebenaran dan kebaikan mutlak hanya berasal dari Allah, baik yang berbentuk ayat Qauliyah ataupun Kauniyah. Sebagian dari ayat Qauliyah dapat secara langsung dipahami sebagai kebenaran, namun sebagian ayat lainnya masih memerlukan penafsiran untuk memahaminya. Di sisi lain, kebenaran dapat bersumber dari fenomena alam semesta atau ayat Kauniyah. Ayat Kauniyah ini berfungsi sebagai pendukung dan penguat kebenaran yang disampaikan melalui ayat-ayat Qauliyah.

2.11. Karakteristik Ekonomi Islam

          Karakteristik utama Islam adalah keteraturan dan keserasian. Satu-satunya ajaran di dunia yang memiliki sistem dan konsep penataan kehidupan yang paling lengkap adalah ajaran Islam. Bayangkan, mulai dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur kembali di malam hari, dalam kehidupan seorang muslim ada aturan dan tata cara yang harus dikerjakan. Mulai dari masalah akidah, ibadah, akhlak, keluarga, pendidikan, budaya, muamalah, dan segala aspek kehidupan manusia baik materiil atau non materiil. Kelengkapan aturan ini seiring dengan keserasian dengan karakteristik, sifat, dan tingkah laku manusia.15 Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari karakteristik ekonomi Islam, yaitu; Pertama, Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan penghargaan terhadap prinsip hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam. Kedua, Membantu para ekonom muslim yang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi Islam. Dan ketiga, Membantu para peminat studi fiqh muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional. Sedangkan sumber karakteristik ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah).

2.12. Konsep Islam dalam Mengentaskan Kemiskinan.

          Dalam konsep islam dijelaskan bahwa kemiskinan merupakan salah satu problem yang harus diatasi dan diselesaikan, tetapi juga merupakan ancaman yang perlu diberantas karena merupakan bahaya dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, harus ada upaya untuk mencari solusi agar problem kemiskinan ini dapat diminimalisir.

               Ekonomi islam berusaha untuk mengatasi ketidakmerataan pendapatan dan menjalankan apa yang dinamakan "Maqosid Syariah". Menurut ghazali, "Maqod Syariah" adalah meningkatnya kesejahteraan seluruh umat manusia yang terletak pada perlindungan keimanan, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan mereka.

               Peran ekonomi islam dalam menanggulangi tingkat kesenjangan sosial yaitu bahwa semua umat manusia yang hidup dalam masyarakat dituntut untuk bekerja (berusaha) memenuhi kebutuhan serta memanfaatkan potensi diri yang dimiliki masing-masing manusia. Kemudian dengan mengadakan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah harus diperbanyak sehingga bisa tersalurkan secara adil dan merata kepada seluruh umat manusia. Dan peran pemerintah juga dibutuhkan dalam meminimalisir kemiskinan.

3.KESIMPULAN

          Dapat disimpulkan, sekilas pemaparan tentang ekonomi islam bahwa dengan adanya tujuan dari ekonomi islam yaitu dapat menghindari kerusakan bagi tiap individu, juga pada aspek-aspek lain terutma pada aspek perekonomian sesuai dalam Al-Quran mapun Hadits sehingga dapat menjalani kehidupan sesuai aqidah.

          Diharapkan dengan pemaparan tentang Ekonomi Islam ini setiap individu yang manganut agama islam dapat mengimplementasikan di kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran Al-Qur'an, Sunnah, Ijtihad, Hadits, dan pengalaman yang mana agama merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan peraturan, serta sebagai tuntutan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia.

          Diharapkan juga semua umat bergama dapat membantu dalam penerapan ekonomi islam ini agar terciptanya perkembangan ekonomi islam yang makin bagus, dan terhindar dari sistem ekonomi lain yang dapat menimbulkan dosa. Menerapkan ekonomi islam juga dapat menyejahterakan seluruh umat manusia. Dan juga dengan menerapkan ekonomi islam kita mendapat tabungan pahal di akhirat karena telah melaksanakan aktivitas terutama di aspek perekonomian dengan benar dan sesuai kaidah kaidah Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI), Ekonomi Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 14

Fadhel Iksan, Asep Ramdan Hidayat, Neneng Nurhasanah, STUDI ANALISIS TERHADAP PEMIKIRAN MUHAMMAD ABDUL MANNAN TENTANG KONSEP KONSUMSI DALAM EKONOMI ISLAM, Vol. 1, No. 1, 2015

Risanda Alirastra Budiantoro, Riesanda Najmi Sasmita, Tika Widiastuti, Sistem (Ekonomi Islam) dan Pelanggaran Riba dalam Perspektif Historis, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 4 (01), 2018 hlm. 4-5

M. Nur Rianto Al Arif, M.Si, Filosofi Dasar Ekonomi Islam, Modul 1, 1.2, 2014

T.N. Fitria, Kontribusi Ekonomi Islam dalam Pembangunan Ekonomi Nasional, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 02 No. 3, 2016

Sugeng Santoso, Sejarah Ekonomi Islam Pada Masa Kontemporer, Sejarah Ekonomi Islam, 2015

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemah, (surah An-Nahl ayat : 90)                                            

Muhammad Abdul Manan, Teori Dan Praktik Ekonomi Islam (Yogyakarta:Dana Bhakti Prima Yasa,1997) Hlm.19

Mufid, Kaidah Fiqh Ekonomi Syariah Teori dan Aplikasi Praktek, (Makassar: Zahra Litera, 2017) hlm. 24-25

P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 27. Jurnal Penelitian, Vol. 9, No. 1, Februari 2015 Ibid., hlm. 32-33

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun