Mohon tunggu...
Nurrahman Rivansa
Nurrahman Rivansa Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Mercu Buana - Teknik Informatika - Nurrahman Rivansa - 41520010104 - Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Mahasiswa Universitas Mercu Buana - Teknik Informatika - Nurrahman Rivansa - 41520010104 - Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Giddens Anthony

28 Mei 2023   22:27 Diperbarui: 29 Mei 2023   07:53 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anthony Giddens, sebagai seorang sosiolog, tidak secara spesifik membahas cara mencegah korupsi dalam karyanya. Namun, berdasarkan pemikirannya tentang perubahan sosial dan transparansi, terdapat beberapa prinsip yang dapat diterapkan untuk mencegah korupsi dalam konteks Giddens:

  1. Reformasi kelembagaan: Giddens menekankan pentingnya reformasi kelembagaan dalam masyarakat. Untuk mencegah korupsi, diperlukan kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Reformasi kelembagaan dapat meliputi perubahan dalam peraturan, prosedur, dan praktik yang mengatur penggunaan kekuasaan dan sumber daya.

  2. Transparansi dan akuntabilitas: Giddens menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pencegahan korupsi. Menyediakan akses informasi yang luas, mempublikasikan data keuangan publik, dan memastikan bahwa tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga publik dapat dipertanggungjawabkan adalah langkah-langkah penting untuk mencegah korupsi.

  3. Partisipasi publik: Giddens mengakui pentingnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap kekuasaan. Masyarakat harus diberdayakan untuk terlibat dalam pemantauan dan pengawasan terhadap pemerintah dan institusi-institusi yang berwenang. Partisipasi publik dapat melibatkan advokasi masyarakat sipil, forum publik, dan mekanisme partisipasi lainnya.

  4. Pendidikan dan kesadaran: Giddens menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran tentang korupsi dalam masyarakat. Pendidikan dapat membantu masyarakat memahami dampak negatif korupsi dan mengembangkan kesadaran tentang pentingnya integritas dan etika dalam kehidupan publik.

  5. Penguatan hukum dan penegakan hukum: Giddens menyadari pentingnya hukum dalam mencegah korupsi. Penguatan sistem hukum dan penegakan hukum yang efektif dapat menjadi detteren bagi individu yang cenderung terlibat dalam korupsi. Proses peradilan yang adil dan tegas harus diterapkan untuk memastikan bahwa pelaku korupsi diadili dengan adil dan sesuai dengan hukum.

  6. Kesetaraan sosial dan ekonomi: Giddens menyoroti pentingnya mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Ketidakadilan ekonomi dan ketimpangan kekayaan dapat menciptakan insentif untuk terlibat dalam korupsi. Dengan mengurangi ketidaksetaraan, menciptakan kesempatan yang setara, dan memperkuat akses ke sumber daya, peluang korupsi dapat berkurang.

Pencegahan korupsi bukanlah tugas yang mudah, dan setiap konteks masyarakat memiliki tantangan dan kebutuhan yang berbeda. Namun, prinsip-prinsip yang diuraikan

sedangkan menurut teori struktural,

Menurut teori struktural, pencegahan korupsi melibatkan perubahan dalam struktur sosial yang menciptakan dan mempertahankan praktik korupsi. Berikut ini beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah korupsi berdasarkan teori struktural:

  1. Reformasi Institusi: Perubahan pada institusi-institusi sosial, politik, dan ekonomi yang memiliki peran dalam mempengaruhi praktik korupsi. Ini termasuk memperkuat hukum, regulasi, dan sistem pengawasan yang transparan, serta mengurangi celah dan peluang korupsi.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun