Penegakan, Relitas, & Nilai Moralitas Hukum
Rivan Adi Prasetya ( 222111385)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta 2024
Judul buku: Sosiologi Hukum Penegakan, Relitas, & Nilai Moralitas Hukum
Penulis : Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
Editor : Witnasari
Penerbit : Kencana Pranadamedia Group
Edisi : Pertama
Tahun Terbit: 2018
ISBN : 978-602-422-720-3
Halaman: xiv, 356 hlm
Ukuran Buku : 15 x 23 cm
Â
TERDIRI DARI
BAB 1: Pendahuluan
BAB 2: PEMIKIRAN YANG MEMENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM
BAB 3: TEORI-TEORI YANG BERKAITAN DENGAN SOSIOLOGI HUKUM
BAB 4: STRUKTURAL SOSIAL DAN HUKUM
BAB 5: MAKNA PERUBAHAN SOSIAL DAN KONFLIK
BAB 6: OPTIK SOSIOLOGIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
BAB 7: REALITAS HUKUM DAN NILAI-NILAI MORALITAS
HASIL REVIEW
BAB 1 PENDAHULUAN
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Tujuan utama sosiologi hukum adalah untuk memahami dan mengkritisi efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat. Dalam konteks ini, sosiologi hukum memiliki kegunaan yang signifikan, seperti mengetahui dan memahami perkembangan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis di dalam suatu negara atau masyarakat.Â
Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dasar-dasar sosiologi dari hukum dan efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainnya, termasuk analisis tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial.Konsep dasar sosiologi hukum meliputi hukum sebagai pengendali sosial (social control), hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat (social engineering), dan wibawa hukum yang didasarkan pada perilaku masyarakat untuk menjadi landasan tercapainya cita-cita dari hukum itu sendiri.Â
Kesadaran dan kepatuhan hukum dipengaruhi oleh hati nurani dan pemahaman masyarakat tentang hukum, baik hukum yang sedang berlaku atau hukum yang diharapkan (das sollen), serta sanksi-sanksi hukum baik yang bersifat positif (penghargaan terhadap hukum) maupun negatif.Dalam kajiannya, sosiologi hukum menganalisis secara empiris tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat mempelajari sosiologi hukum, yaitu dapat memahami dinamika sosial yang mempengaruhi hukum dan mengembangkan kebijakan hukum yang lebih efektif dan adil.Â
Objek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya, diantaranya hukum dalam wujudnya (government social control), social control (pengendali sosial), dan stratifikasi dalam sosiologi atau pelapisan sosial.Ruang lingkup sosiologi hukum juga mencakup beberapa pendekatan diantaranya; pendekatan instrumental (alat untuk mencapai tujuan tertentu), pendekatan hukum alam (hukum merupakan bagian dari tatanan alam yang lebih besar dan bersifat universal), dan pendekatan paradigmatik (mengkaji hukum dalam konteks paradigma sosial yang lebih luas, termasuk nilai-nilai, kepercayaan, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat).Â
Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang sosiologi hukum, mulai dari pengertian dan kegunaannya hingga konsep dasar dan ruang lingkupnya.Pembentukan sosiologi hukum dipengaruhi melalui 3 disiplin ilmu pengetahuan diantaranya filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang berorientasi pada hukum, perkembangannya dipelopori oleh Anzilotti pada 1882 yang berasal dari Italia mengembangkan istilah sosiologi hukum, yang lahir dari 3 cabang ilmu tersebut.
BAB 2: Pemikiran yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum
Bab ini menyimpulkan bahwa pemikiran-pemikiran yang beragam dalam sejarah filsafat hukum telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembentukan sosiologi hukum. Perjalanan ini dimulai pada zaman filsafat Yunani, di mana para filsuf berbeda pendapat tentang keabsahan hukum. Kemudian, pada filsafat hukum zaman pertengahan, pemikiran-pemikiran dikaitkan dengan teologis atau nilai-nilai keagamaan.Â
Pada akhirnya, pada filsafat hukum zaman modern, yang merupakan zaman kemerdekaan karena pemikiran berdasarkan teologis mengalami kemunduran, maka zaman modern ini merupakan zaman kebebasan dalam pemikiran.Mazhab hukum alam dapat diartikan bahwa hukum itu ada dimanapun, kapanpun, dan berlaku untuk siapapun, dan pada tingkatannya hukum ini lebih tinggi daripada hukum yang dibentuk oleh manusia itu sendiri. Mazhab ini lahir dari paradigma Aristoteles pada filsafat hukum zaman Yunani.
 Secara sederhana, aliran hukum alam dapat dibagi menjadi dua yaitu aliran hukum irasional (sumber hukum yang berlaku universal dan abadi berasal dari rasio Tuhan secara langsung) dan rasional (sumber hukum yang berlaku universal dan abadi berasal dari manusia).Positivisme hukum (aliran hukum positif) memandang pentingnya memisahkan antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das Sein (kenyataan) dan das Sollen (seharusnya).Â
Dalam aliran ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu pertama aliran hukum positif analitis (Analytical Jurisprudence) menurut John Austin bahwa hukum merupakan perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana, dan adil, atau sebaliknya. Kedua, aliran hukum murni Hans Kelsen menurut Hans Kelsen bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem norma yang terpisah dari moralitas dan faktor sosial, di mana validitas hukum bergantung pada norma dasar (Grundnorm) yang memberikan legitimasi kepada seluruh norma hukum dalam hierarki yang terstruktur.Mazhab hukum utilitarianisme dapat diartikan bahwa capaian daripada hukum itu terletak pada kemanfaatannya guna meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat.Â
Mazhab sosiological jurisprudence dapat diartikan bahwa hukum yang baik itu adalah hukum yang sedang hidup di dalam masyarakat (living law). Mazhab realisme hukum merupakan pendekatan yang menekankan bahwa hukum harus dipahami berdasarkan praktik dan keputusan pengadilan yang nyata, serta dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik masyarakat, bukan hanya sebagai seperangkat aturan tertulis. Mazhab hukum bebas dapat diartikan bahwa hakim tidak hanya menentukan hukum tetapi juga mempunyai tugas untuk menciptakan hukum. Akhirnya, mazhab sejarah dapat diartikan bahwa hukum itu tidak dibuat, namun hukum itu tumbuh dan berkembang oleh sendirinya di dalam masyarakat.
BAB 3: Teori-teori yang Berkaitan dengan Sosiologi Hukum
Bab ini menyimpulkan bahwa teori-teori tersebut memberikan kerangka pemikiran yang kaya untuk memahami sosiologi hukum. Masing-masing teori menawarkan perspektif unik tentang bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh faktor sosial. Penulis menekankan pentingnya memahami teori-teori ini untuk menganalisis dinamika penegakan hukum dalam konteks masyarakat modern. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi sumber informasi tentang teori-teori hukum tetapi juga sebagai panduan untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat secara lebih mendalam.
BAB 4: Struktural Sosial dan Hukum
Pada bab ini, penulis menyimpulkan secara komprehensif tentang hubungan antara struktur sosial dan hukum, dengan membahas secara sistematis tentang kaidah-kaidah sosial yang meliputi kesusilaan, agama, kesopanan, dan hukum; perbedaannya terletak pada esensinya, jika kaidah sosial itu adalah aturan yang tidak tertulis dan dengan sendirinya diatati oleh masyarakat, dengan konteks ini juga berhubungan dengan kebiasaan di dalam masyarakat, namun jika kaidah hukum itu adalah aturan yang tertulis di mana dalam pembuatannya terdapat campur tangan pemerintah untuk membentuk sebuah hukum yang sah dan mengikat bagi setiap orang.Selain itu, bab ini juga menguraikan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dapat diartikan sebagai struktur sosial masyarakat yang dibentuk sedemikian rupa dalam organisasi tertentu, guna memenuhi kebutuhan dan tujuan-tujuan tertentu.Â
Ciri-ciri lembaga masyarakat yaitu memiliki tujuan yang jelas, struktur organisasi, norma yang mengatur, dan diakui oleh masyarakat. Tipe-tipe lembaga dalam masyarakat dapat dibagi dalam berbagai macam sudut dan jenis, di antaranya yaitu dari sudut perkembangan, dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, dari sudut penerimaan masyarakat, dari sudut penyebarannya, dan dari sudut fungsinya.Fungsi lembaga kemasyarakatan yaitu menjaga ketertiban, memberikan pedoman perilaku, menyelesaikan konflik, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.Â
Fungsi-fungsi lembaga sosial di antaranya mengatur perilaku individu, menjaga stabilitas sosial, dan mendukung integrasi sosial; dengan demikian, lembaga-lembaga kemasyarakatan memainkan peran penting dalam membentuk tatanan sosial yang harmonis dan berkelanjutan dalam masyarakat.Dalam hal ini penulis juga membahas tentang kelompok-kelompok sosial, termasuk pengertian dan sifat-sifat mereka, serta bagaimana mereka mempengaruhi perilaku dan keputusan masyarakat.Â
Selain itu, bab ini juga membahas tentang lapisan sosial dalam konteks stratifikasi kekuasaan dan hukum, termasuk dasar-dasar pembentukan lapisan sosial dan bagaimana lapisan sosial mempengaruhi distribusi kekuasaan. Penulis juga menjelaskan hubungan antara perubahan sosial dan hukum, termasuk bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan bagaimana hukum berinteraksi dengan perubahan sosial.Terakhir, bab ini membahas tentang kontrol sosial dalam penegakan hukum, termasuk fenomena kontrol sosial, jenis-jenis kontrol sosial, bentuk-bentuk pengendalian sosial, dan faktor yang mempengaruhi efektivitas kontrol sosial. Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang berbagai aspek struktur sosial dan hukum dalam konteks penegakan hukum.
BAB 5: Makna Perubahan Sosial dan Konflik
Pada bab ini, penulis menyajikan secara eksplisit dan mendalam analisis yang komprehensif mengenai konsep perubahan sosial dan konflik dalam masyarakat, di mana perubahan sosial diartikan sebagai perubahan-perubahan yang berdampak pada kebiasaan dan kebudayaan di dalam masyarakat, yang dapat terjadi karena berbagai faktor seperti faktor internal (adanya penemuan baru, adanya konflik sosial) dan faktor eksternal (gempa bumi, banjir, dsb yang membuat manusia berpindah ke tempat lain, pengaruh kebudayaan).
Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat diartikan bahwa hukum ditujukan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, yang dapat diuraikan ke beberapa bentuk seperti hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering/social planning), hukum sebagai sarana pengendali sosial (social control), hukum sebagai sarana pengintegrasian (law as an integrative mechanism), dan hukum sebagai sarana pembaruan dan pembangunan (Law as a tool of social engineering).
Kesadaran hukum dan kepatuhan diuraikan bahwa makna kesadaran (legal awareness) merupakan bentuk pemahaman masyarakat terhadap hukum melalui hati nuraninya, sedangkan kepatuhan (legal obedience) diartikan sebagai ketaatan masyarakat terhadap aturan atau sistem hukum yang sedang berlaku di dalam masyarakat.Dalam hal ini, penulis juga menjelaskan berbagai pola penyelesaian konflik yang dapat diterapkan dalam konteks sosial yang berbeda, termasuk strategi penegakan hukum yang bersifat progresif (artinya hakim itu tidak hanya menemukan hukum tetapi juga menciptakan hukum) guna mencapai keadilan yang lebih merata.
 Selain itu, pada bab ini penulis mengakhiri pembahasannya dengan mengidentifikasi karakter ideal sosiologi hukum di masa depan, termasuk tujuan dan alasan mendasar untuk mempelajari sosiologi hukum, sehingga memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang hubungan antara hukum dan dinamika sosial yang kompleks serta tantangan yang dihadapi dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.
BAB 6: Optik Sosiologis terhadap Penegakan Hukum
Bab ini memberikan pemahaman terkait analisis yang sangat mendalam dan komprehensif tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada penegakan hukum dalam konteks sosiologis. Bab ini membahas secara sistematis tentang konsepsi negara hukum yang diartikan sebagai alat pemuas/kebahagiaan pejabat/pemerintah penguasa, serta hubungan antara hukum dan masyarakat yang saling berhubungan dalam mencapai keteraturan/ketertiban masyarakat.Â
Konsepsi hukum responsif diartikan bilamana hukum harus menyesuaikan perubahan pola perilaku masyarakat dan aspirasi masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan.Pada pembahasan akhir, penulis juga membahas terkait pengaruh stratifikasi sosial terhadap penegakan hukum, asas equality before the law, dan dampak sosial penegakan hukum. Dalam hal ini, terdapat tiga pandangan diantaranya: pertama, aspek sosiologis putusan pengadilan yang diartikan bahwa putusan pengadilan tidak hanya didasarkan pada hukum yang berlaku tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat; kedua, pandangan masyarakat vis a vis putusan pengadilan yang diartikan bahwa pandangan masyarakat terhadap putusan pengadilan dipengaruhi oleh rasa keadilan, opini publik, tingkat kesadaran hukum, dan perhatian terhadap kasus-kasus tertentu; ketiga, implikasi putusan pengadilan terhadap masyarakat yang menunjukkan bahwa putusan yang adil akan membentuk kepercayaan masyarakat yang kuat terhadap putusan pengadilan begitu juga sebaliknya
.Penulis juga menguraikan tentang konsepsi penegakan hukum dalam perspektif sosiologi hukum, mandeknya penegakan hukum di Indonesia yang terdapat berbagai faktor seperti hilangnya wibawa hukum, efek domino yang kian mengkhawatirkan, dan klimaks frustasi sosial. Selain itu, penulis memberikan pemahaman terkait reformasi penegakan hukum, pandangan ke depan tentang penegakan hukum, peran hakim dalam perspektif teori hukum progresif, dan potret sosial penegak hukum di Indonesia.Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang lengkap dan menyeluruh tentang berbagai aspek penegakan hukum dan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan responsif di Indonesia.
BAB 7: Realitas Hukum dan Nilai-nilai Moralitas
Dalam bab ini membahas hubungan yang kompleks antara hukum dan nilai-nilai moralitas dalam konteks sosial. Penulis menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moralitas yang ada dalam masyarakat. Hukum harus mempertimbangkan dan mengintegrasikan nilai-nilai tersebut untuk menciptakan keadilan yang lebih substansial. Dalam hal ini, penulis juga membahas tentang konsepsi hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan keadilan distributif, serta bagaimana hukum dapat digunakanÂ
KESIMPULAN
Kesimpulan dari review buku ini menunjukkan bahwa penulis berhasil menyajikan analisis yang mendalam dan komprehensif mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada berbagai aspek penegakan hukum dalam konteks sosiologis. Buku ini menguraikan secara sistematis tentang konsep-konsep penting seperti negara hukum, hukum responsif, dan pengaruh stratifikasi sosial terhadap penegakan hukum, serta menyoroti tantangan yang dihadapi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan responsif di Indonesia. Penulis juga mengeksplorasi interaksi antara hukum dan nilai-nilai moralitas, menekankan pentingnya pemahaman terhadap fakta hukum dan sosial untuk mencapai keadilan substantif. Dengan membahas berbagai teori dan mazhab dalam sosiologi hukum, serta memberikan pandangan ke depan tentang penegakan hukum, buku ini berfungsi sebagai sumber informasi yang kaya bagi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum. Secara keseluruhan, buku ini tidak hanya memberikan gambaran menyeluruh tentang penegakan hukum tetapi juga menawarkan solusi untuk meningkatkan integritas dan responsivitas sistem peradilan di Indonesia.
KELEBIHAN
Dalam buku ini terdapat secara lengkap mengenai pembahasan-pembahasan teori di dalam kajian sosiologi hukum dengan mencantumkan paradigma beberapa para ahli, pembahasan secara mendalam dalam setiap pembahasan membawa pembaca memahami setiap rumusan pembahasan, sitematika tatanan bahasa dalam buku tersebut juga tidak membuat ambigu pembaca.
KEKURANGAN
Dalam buku ini terdapat kekurangan diantaranya sebagian dalam penulisan secara lengkap tentang teori-teorinya lebih banyak paradigma para ahli tanpa memberi pengertian global, sehingga pembaca tidak bisa memahami secara garis besarnya, banyak sub-bab yang tidak sesuai dengan isi yang dibahas, pembahasan yang selalu berulang dalam sebagian materinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI