Mohon tunggu...
rivan adi
rivan adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas, dan Nilai- Moralitas Hukum

1 Oktober 2024   14:29 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:33 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

BAB 7: REALITAS HUKUM DAN NILAI-NILAI MORALITAS

HASIL REVIEW

BAB 1 PENDAHULUAN

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Tujuan utama sosiologi hukum adalah untuk memahami dan mengkritisi efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat. Dalam konteks ini, sosiologi hukum memiliki kegunaan yang signifikan, seperti mengetahui dan memahami perkembangan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis di dalam suatu negara atau masyarakat. 

Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dasar-dasar sosiologi dari hukum dan efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainnya, termasuk analisis tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial.Konsep dasar sosiologi hukum meliputi hukum sebagai pengendali sosial (social control), hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat (social engineering), dan wibawa hukum yang didasarkan pada perilaku masyarakat untuk menjadi landasan tercapainya cita-cita dari hukum itu sendiri. 

Kesadaran dan kepatuhan hukum dipengaruhi oleh hati nurani dan pemahaman masyarakat tentang hukum, baik hukum yang sedang berlaku atau hukum yang diharapkan (das sollen), serta sanksi-sanksi hukum baik yang bersifat positif (penghargaan terhadap hukum) maupun negatif.Dalam kajiannya, sosiologi hukum menganalisis secara empiris tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat mempelajari sosiologi hukum, yaitu dapat memahami dinamika sosial yang mempengaruhi hukum dan mengembangkan kebijakan hukum yang lebih efektif dan adil. 

Objek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya, diantaranya hukum dalam wujudnya (government social control), social control (pengendali sosial), dan stratifikasi dalam sosiologi atau pelapisan sosial.Ruang lingkup sosiologi hukum juga mencakup beberapa pendekatan diantaranya; pendekatan instrumental (alat untuk mencapai tujuan tertentu), pendekatan hukum alam (hukum merupakan bagian dari tatanan alam yang lebih besar dan bersifat universal), dan pendekatan paradigmatik (mengkaji hukum dalam konteks paradigma sosial yang lebih luas, termasuk nilai-nilai, kepercayaan, dan norma-norma yang ada dalam masyarakat). 

Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang sosiologi hukum, mulai dari pengertian dan kegunaannya hingga konsep dasar dan ruang lingkupnya.Pembentukan sosiologi hukum dipengaruhi melalui 3 disiplin ilmu pengetahuan diantaranya filsafat hukum, ilmu hukum, dan sosiologi yang berorientasi pada hukum, perkembangannya dipelopori oleh Anzilotti pada 1882 yang berasal dari Italia mengembangkan istilah sosiologi hukum, yang lahir dari 3 cabang ilmu tersebut.

BAB 2: Pemikiran yang Mempengaruhi Terbentuknya Sosiologi Hukum

Bab ini menyimpulkan bahwa pemikiran-pemikiran yang beragam dalam sejarah filsafat hukum telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pembentukan sosiologi hukum. Perjalanan ini dimulai pada zaman filsafat Yunani, di mana para filsuf berbeda pendapat tentang keabsahan hukum. Kemudian, pada filsafat hukum zaman pertengahan, pemikiran-pemikiran dikaitkan dengan teologis atau nilai-nilai keagamaan. 

Pada akhirnya, pada filsafat hukum zaman modern, yang merupakan zaman kemerdekaan karena pemikiran berdasarkan teologis mengalami kemunduran, maka zaman modern ini merupakan zaman kebebasan dalam pemikiran.Mazhab hukum alam dapat diartikan bahwa hukum itu ada dimanapun, kapanpun, dan berlaku untuk siapapun, dan pada tingkatannya hukum ini lebih tinggi daripada hukum yang dibentuk oleh manusia itu sendiri. Mazhab ini lahir dari paradigma Aristoteles pada filsafat hukum zaman Yunani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun