Mohon tunggu...
rivan adi
rivan adi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas, dan Nilai- Moralitas Hukum

1 Oktober 2024   14:29 Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:33 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Secara sederhana, aliran hukum alam dapat dibagi menjadi dua yaitu aliran hukum irasional (sumber hukum yang berlaku universal dan abadi berasal dari rasio Tuhan secara langsung) dan rasional (sumber hukum yang berlaku universal dan abadi berasal dari manusia).Positivisme hukum (aliran hukum positif) memandang pentingnya memisahkan antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das Sein (kenyataan) dan das Sollen (seharusnya). 

Dalam aliran ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu pertama aliran hukum positif analitis (Analytical Jurisprudence) menurut John Austin bahwa hukum merupakan perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana, dan adil, atau sebaliknya. Kedua, aliran hukum murni Hans Kelsen menurut Hans Kelsen bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem norma yang terpisah dari moralitas dan faktor sosial, di mana validitas hukum bergantung pada norma dasar (Grundnorm) yang memberikan legitimasi kepada seluruh norma hukum dalam hierarki yang terstruktur.Mazhab hukum utilitarianisme dapat diartikan bahwa capaian daripada hukum itu terletak pada kemanfaatannya guna meningkatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat. 

Mazhab sosiological jurisprudence dapat diartikan bahwa hukum yang baik itu adalah hukum yang sedang hidup di dalam masyarakat (living law). Mazhab realisme hukum merupakan pendekatan yang menekankan bahwa hukum harus dipahami berdasarkan praktik dan keputusan pengadilan yang nyata, serta dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik masyarakat, bukan hanya sebagai seperangkat aturan tertulis. Mazhab hukum bebas dapat diartikan bahwa hakim tidak hanya menentukan hukum tetapi juga mempunyai tugas untuk menciptakan hukum. Akhirnya, mazhab sejarah dapat diartikan bahwa hukum itu tidak dibuat, namun hukum itu tumbuh dan berkembang oleh sendirinya di dalam masyarakat.

BAB 3: Teori-teori yang Berkaitan dengan Sosiologi Hukum

Bab ini menyimpulkan bahwa teori-teori tersebut memberikan kerangka pemikiran yang kaya untuk memahami sosiologi hukum. Masing-masing teori menawarkan perspektif unik tentang bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh faktor sosial. Penulis menekankan pentingnya memahami teori-teori ini untuk menganalisis dinamika penegakan hukum dalam konteks masyarakat modern. Dengan demikian, buku ini tidak hanya menjadi sumber informasi tentang teori-teori hukum tetapi juga sebagai panduan untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat secara lebih mendalam.

BAB 4: Struktural Sosial dan Hukum

Pada bab ini, penulis menyimpulkan secara komprehensif tentang hubungan antara struktur sosial dan hukum, dengan membahas secara sistematis tentang kaidah-kaidah sosial yang meliputi kesusilaan, agama, kesopanan, dan hukum; perbedaannya terletak pada esensinya, jika kaidah sosial itu adalah aturan yang tidak tertulis dan dengan sendirinya diatati oleh masyarakat, dengan konteks ini juga berhubungan dengan kebiasaan di dalam masyarakat, namun jika kaidah hukum itu adalah aturan yang tertulis di mana dalam pembuatannya terdapat campur tangan pemerintah untuk membentuk sebuah hukum yang sah dan mengikat bagi setiap orang.Selain itu, bab ini juga menguraikan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dapat diartikan sebagai struktur sosial masyarakat yang dibentuk sedemikian rupa dalam organisasi tertentu, guna memenuhi kebutuhan dan tujuan-tujuan tertentu. 

Ciri-ciri lembaga masyarakat yaitu memiliki tujuan yang jelas, struktur organisasi, norma yang mengatur, dan diakui oleh masyarakat. Tipe-tipe lembaga dalam masyarakat dapat dibagi dalam berbagai macam sudut dan jenis, di antaranya yaitu dari sudut perkembangan, dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima masyarakat, dari sudut penerimaan masyarakat, dari sudut penyebarannya, dan dari sudut fungsinya.Fungsi lembaga kemasyarakatan yaitu menjaga ketertiban, memberikan pedoman perilaku, menyelesaikan konflik, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. 

Fungsi-fungsi lembaga sosial di antaranya mengatur perilaku individu, menjaga stabilitas sosial, dan mendukung integrasi sosial; dengan demikian, lembaga-lembaga kemasyarakatan memainkan peran penting dalam membentuk tatanan sosial yang harmonis dan berkelanjutan dalam masyarakat.Dalam hal ini penulis juga membahas tentang kelompok-kelompok sosial, termasuk pengertian dan sifat-sifat mereka, serta bagaimana mereka mempengaruhi perilaku dan keputusan masyarakat. 

Selain itu, bab ini juga membahas tentang lapisan sosial dalam konteks stratifikasi kekuasaan dan hukum, termasuk dasar-dasar pembentukan lapisan sosial dan bagaimana lapisan sosial mempengaruhi distribusi kekuasaan. Penulis juga menjelaskan hubungan antara perubahan sosial dan hukum, termasuk bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan bagaimana hukum berinteraksi dengan perubahan sosial.Terakhir, bab ini membahas tentang kontrol sosial dalam penegakan hukum, termasuk fenomena kontrol sosial, jenis-jenis kontrol sosial, bentuk-bentuk pengendalian sosial, dan faktor yang mempengaruhi efektivitas kontrol sosial. Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang berbagai aspek struktur sosial dan hukum dalam konteks penegakan hukum.

BAB 5: Makna Perubahan Sosial dan Konflik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun