Ringkasan Eksekutif
Standar keselamatan pasien merupakan suatu fokus penting di Indonesia sebagai upaya untuk melindungi pasien dari kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm / cedera yang semestinya tidak terjadi. Keselamatan pasien merupakan tujuan akhir yang selalu diharapkan oleh Rumah Sakit, manajer, tim penyedia pelayanan kesehatan, pihak jaminan kesehatan serta pasien, keluarga dan masyarakat.
Di Amerika Latin, insiden keselamatan pasien didefinisikan sebagai peristiwa atau keadaan yang mungkin atau secara efektif telah menyebabkan bahaya yang tidak perlu bagi pasien, termasuk insiden yang berkaitan pemberian obat, jatuh, kecelakan dengan pasien, peralatan medis dan infeksi yang terkait dengan perawatan kesehatan, terjadi 10% pasien rawat inap (Carlesi, et al, Â 2017). Di Indonesia, isu keselamatan pasien mulai dibahas pada tahun 2000, diikuti dengan studi pertama di 15 Rumah Sakit dengan 4500 rekam medik.
Hasilnya menunjukkan bahwa angka Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) sangat bervariasi yaitu 4,1 %- 91,6% untuk kesalahan pengobatan (Utarini dan Djasri, 2012). Â Ini merupakan prioritas yang utama bagi setiap pelayanan kesehatan agar membuat suatu regulasi internal untuk keselamatan pasien yang mengacu pada regulasi pemerintah. Apabila pasien dirawat di Rumah Sakit. Siapakah yang bertanggung jawab terhadap keselamatan?
Undang -Undang No. 4 Tahun 2018 pasal 17 dijelaskan hak pasien memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit. Pembelajaran penting di Amerika menyatakan bahwa kebijakan dan aksi keselamatan pasien ternyata memerlukan implementasi yang simultan dan terpimpin, serta sistem monitoring dan sistem pelaporan keselamatan pasien Rumah Sakit yang lebih tepat di tingkat nasional.
Upaya pemerintah Indonesia adalah peningkatan upaya keselamatan pasien dan mutu pelayanan melalui akreditasi Internasional JCI dan akreditasi nasional menggunakan standar baru yang dikembangkan dari JCI.
Penulis berharap agar setiap pelayanan kesehatan bertanggung jawab serta memantau pelaporan dan mengevaluasi seluruh kegiatan tenaga kesehatan dalam standar keselamatan pasien, sehingga tercipta pelayanan yang aman bagi pasien.
Kata Kunci: Keselamatan pasien, insiden, standar keselamatan
Konteks dan Urgensi Masalah
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran serta makin kompleknya manajemen Rumah Sakit, unsur keselamatan pasien ini agak terabaikan. Dengan munculnya laporan "To Err is Human" pada tahun 2000, dunia dikagetkan dengan kenyataan bahwa demikian banyaknya kasus-kasus kejadian tidak diharapkan yang terjadi di Rumah Sakit. Berbagai kasus yang menyebabkan fatal terjadi di Rumah Sakit akhir-akhir ini. Untuk itu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien?
Undang -- undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Pada Pasal 43 (1) Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien.
Ayat (2) Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
Ayat (3) Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (4) Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana pada ayat 2 dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi system dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit Edisi 1.1 dan Joint Commission International
Penyusunan Sasaran Keselamatan Pasien yang wajib diterapkan di semua Rumah Sakit mengacu kepada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dari WHO Patient Safety (2007) yang digunakan oleh Pemerintah. Maksud dan tujuan Sasaran Keselamatan Pasien adalah untuk mendorong rumah sakit agar melakukan perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sistem yang baik akan berdampak pada peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien.
Sasaran 1: Mengidentifikasi pasien dengan benar. Rumah Sakit menetapkan regulasi untuk menjamin ketepatan (akurasi) identifikasi pasien.
Sasaran 2: Meningkatkan komunikasi yang efektif. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan efektifitas komunikasi verbal dan atau komunikasi melalui telpon antar PPA.
Sasaran 3: Meningkatkan keamanan obat-obatan yang harus diwaspadai (High Alert Medication). Rumah Sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan keamanan terhadap obat-obatan yang perlu diwaspadai.
Sasaran 4: Memastikan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar, pembedahan pada pasien yang benar. Standar ini Rumah sakit memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien sebelum menjalani tindakan dan atau prosedur.
Sasaran 5: Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. Standar ini Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menggunakan dan melaksanakan Evidence Based Hand Hygiene Guidelines untuk menurunkan risiko infeksi terkait dalam pelayanan kesehatan.
Sasaran 6: Mengurangi risiko cedera akibat terjatuh. Standar Rumah sakit melaksanakan upaya mengurangi risiko cedera akibat pasien jatuh.
UU RI No. 38 Tahun 2014: Keperawatan
Kewenangan dan tugas seorang perawat akan memberikan pelayanan Asuhan Keperawatan sebaik mungkin untuk meningkatkan keselamatan pasien. Hal ini harus diperhatikan oleh pengambil kebijakan untuk memberikan kesejahteraan dalam lingkungan bekerja karena perawat sangat memberikan dampak dalam kesembuhan pasien.
Selain itu, hal ini juga membuat perawat lebih hati-hati dalam memberikan penanganan pada pasien karena ketika terjadi masalah maka perawat harus bertanggungjawab secara hukum terhadap kesalahan yang terjadi terhadap pasien yang mengancam hidupnya.
Oleh karena itu, dalam pemberian Asuhan Keperawatan harus mengikuti regulasi pemerintah dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di Rumah sakit, sehingga tetap terjaga keselamatan pasien dengan tepat. Menurut Gott (2000) mengatakan inti dari keperawatan adalah kepedulian pada tingkat individu, kelompok dan masyarakat untuk keselamatan pasien.
Kritik terhadap kebijakan yang Ada
Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit Edisi 1.1 dan Joint Commission International menyatakan Sasaran Keselamatan Pasien yang wajib diterapkan di semua Rumah Sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 / 2017 Tentang Keselamatan Pasien, mewajibkan setiap Rumah Sakit untuk mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien yang meliputi tercapainya enam hal sebagai berikut:
Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan komunikasi yang efektif, Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi, Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan dan Pengurangan risiko pasien jatuh. Untuk tercapainya keselamatan pasien, agar setiap Rumah Sakit melakukan audit dengan menggunakan tool instrument serta pendokumentasian dan pelaporan kepada pimpinan Rumah Sakit dan Tim Keselamatan Pasien.
Pilihan Kebijakan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien pasal 17 ayat (3) Tim Keselamatan Pasien melaksanakan tugas:
- Menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan Pasien untuk ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Mengembangkan program Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan pencatatan, pelaporan Insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien
- Membuat laporan kegiatan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Mengirim laporan Insiden secara kontinu melalui e-reporting sesuai dengan pedoman pelaporan Insiden.
Pelaporan insiden kepada Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dijamin keamanannya, bersifat rahasia, anonim (tanpa identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak. Pelaporan tersebut ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk menyalahkan orang.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan dari kebijakan seperti diatas, tenaga kesehatan tentunya akan semakin termotivasi dalam pemantauan dan monitoring serta pelaporan berbagai insiden sedini mungkin agar segala kegiatan standar keselamatan pasien dapat terhindar dari kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm / cedera yang semestinya tidak terjadi.
Hasil audit diolah setiap bulan dan dibuat laporan serta rencana tindak lanjut dan pelaporannya diserahkan kepada Tim Keselamatan Pasien. Ini merupakan bukti adanya keselamatan pasien merupakan milik kita semua sebagai tenaga kesehatan.
Kekurangan dari kebijakan tersebut, apabila dari setiap Rumah Sakit tidak melaksanakan Program Keselamatan Pasien sesuai regulasi pemerintah, maka sedini mungkin kejadian atau yang hampir kejadian tidak bisa dilakukan monitoring evaluasi peningkatan mutu Rumah Sakit.
Tidak pernah melakukan RCA (Root Cause Analysis) karena tidak pernah mendapatkan pelaporan insiden baik yang KTD, KNC (kejadian nyaris cedera), KTC (kejadian tidak cedera), KPC (kondisi potensial cedera), Kejadian sentinel sehingga Rumah sakit tidak mengetahui standar mutu keselamatan pasien. Ini merupakan dampak ketakutan tenaga kesehatan adanya regulasi apabila ada pelaporan, maka adanya sangsi yang akan diterimanya. Ini berarti sosialisasi kepada tenaga kesehatan belum berjalan dengan maksimal.
Rekomendasi Kebijakan
Mohon menjadi perhatian yang serius buat kita semua tim pelayanan kesehatan agar bertanggung
jawab untuk menerapkan keselamatan pasien dan kepedulian pada tingkat individu, kelompok
dan masyarakat untuk keselamatan pasien. Secara berkala para pimpinan Rumah sakit
melaksanakan kegiatan -kegiatan keselamatan pasien antara lain; ronde ekskutif keselamatan
pasien Rumah sakit, mengadakan pelatihan internal yang berkaitan dengan keselamatan pasien
dan mensimulasikan / mockdrill praktik-praktik untuk keselamatan pasien.
Daftar pustaka
Carlesi,et al. (2017). Patient Safety Incidents and Nursing Workload. Revista Latino-Americana de Enfermagem, 25(0). https://doi.org/10.1590/1518-8345.1280.2841
Gott, M. (2000). Nursing Practice, Policy and Change. British Library Cataloguing
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Edisi III Tahun 2015 Tentang Pedoman Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien. Jakarta
Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit Edisi 1.1 Tahun 2017. Jakarta
Undang-undang No 38 Tahun 2014. Tentang Keperawatan. Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.Jakarta
Utarini & Djasri. (2012). Keselamatan Pasien dan Mutu Pelayanan Kesehatan. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan.Volume 15.
Source consulted / Bibliografi
Ns. Rita Setianingrum, S.Kep adalah mahasiswa pascasarjana Program Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia. Info lebih lanjut: ritasetyaningrum9760@gmail.com HP:085813186055
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H