Mohon tunggu...
Rita Setianingrum
Rita Setianingrum Mohon Tunggu... Bidan - Perawat

Humanisty is the priority in nursing department

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Keselamatan Pasien, Siapakah yang Bertanggung Jawab?

15 Desember 2019   10:00 Diperbarui: 15 Desember 2019   10:14 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pasien Rumah sakit, mengadakan pelatihan internal yang berkaitan dengan keselamatan pasien

dan mensimulasikan / mockdrill praktik-praktik untuk keselamatan pasien.

Daftar pustaka

Carlesi,et al. (2017). Patient Safety Incidents and Nursing Workload. Revista Latino-Americana de Enfermagem, 25(0). https://doi.org/10.1590/1518-8345.1280.2841

Gott, M. (2000). Nursing Practice, Policy and Change. British Library Cataloguing

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Edisi III Tahun 2015 Tentang Pedoman Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien. Jakarta

Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit Edisi 1.1 Tahun 2017. Jakarta

Undang-undang No 38 Tahun 2014. Tentang Keperawatan. Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun