Sasaran 5: Mengurangi risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. Standar ini Rumah sakit menetapkan regulasi untuk menggunakan dan melaksanakan Evidence Based Hand Hygiene Guidelines untuk menurunkan risiko infeksi terkait dalam pelayanan kesehatan.
Sasaran 6: Mengurangi risiko cedera akibat terjatuh. Standar Rumah sakit melaksanakan upaya mengurangi risiko cedera akibat pasien jatuh.
UU RI No. 38 Tahun 2014: Keperawatan
Kewenangan dan tugas seorang perawat akan memberikan pelayanan Asuhan Keperawatan sebaik mungkin untuk meningkatkan keselamatan pasien. Hal ini harus diperhatikan oleh pengambil kebijakan untuk memberikan kesejahteraan dalam lingkungan bekerja karena perawat sangat memberikan dampak dalam kesembuhan pasien.
Selain itu, hal ini juga membuat perawat lebih hati-hati dalam memberikan penanganan pada pasien karena ketika terjadi masalah maka perawat harus bertanggungjawab secara hukum terhadap kesalahan yang terjadi terhadap pasien yang mengancam hidupnya.
Oleh karena itu, dalam pemberian Asuhan Keperawatan harus mengikuti regulasi pemerintah dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di Rumah sakit, sehingga tetap terjaga keselamatan pasien dengan tepat. Menurut Gott (2000) mengatakan inti dari keperawatan adalah kepedulian pada tingkat individu, kelompok dan masyarakat untuk keselamatan pasien.
Kritik terhadap kebijakan yang Ada
Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit Edisi 1.1 dan Joint Commission International menyatakan Sasaran Keselamatan Pasien yang wajib diterapkan di semua Rumah Sakit yang diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 / 2017 Tentang Keselamatan Pasien, mewajibkan setiap Rumah Sakit untuk mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien yang meliputi tercapainya enam hal sebagai berikut:
Ketepatan identifikasi pasien, Peningkatan komunikasi yang efektif, Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi, Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan dan Pengurangan risiko pasien jatuh. Untuk tercapainya keselamatan pasien, agar setiap Rumah Sakit melakukan audit dengan menggunakan tool instrument serta pendokumentasian dan pelaporan kepada pimpinan Rumah Sakit dan Tim Keselamatan Pasien.
Pilihan Kebijakan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien pasal 17 ayat (3) Tim Keselamatan Pasien melaksanakan tugas:
- Menyusun kebijakan dan pengaturan di bidang Keselamatan Pasien untuk ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Mengembangkan program Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program Keselamatan Pasien di fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan pelatihan Keselamatan Pasien bagi fasilitas pelayanan kesehatan
- Melakukan pencatatan, pelaporan Insiden, analisis insiden termasuk melakukan RCA, dan mengembangkan solusi untuk meningkatkan Keselamatan Pasien
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien
- Membuat laporan kegiatan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Mengirim laporan Insiden secara kontinu melalui e-reporting sesuai dengan pedoman pelaporan Insiden.