4)Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
5)Hak untuk memilih dokter dan kelas perawat sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
6)Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
7)Hak atas “privasi” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku
8)Hak untuk mendapatkan informasi atau penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya
9)Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
10)Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
11)Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainnya
12)Hak beribadah menurut agama dan kepercayaan selama tidak mengganggu ketertiban dan keterangan umum pasien lainnya
13)Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit
14)Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit atas dirinya