Judul Jurnal : Penyelesaian Sengketa Merek diIndonesia Studi Kasus Antara MS GLOW vs PS GLOW
Nama Penulis : AYu Prameswari, Zil Aidi
Vol/Tahun : Volume 17 Nomor 2 (2024)
Latar Belakang
Jurnal ini membahas konflik hukum antara dua merek kosmetik lokal Indonesia, MS GLOW dan PS GLOW, yang melibatkan isu pelanggaran hak merek dagang. Permasalahan muncul dari kemiripan nama merek, yang berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen serta merugikan pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini menggunakan kasus ini untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan merek di Indonesia berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode Penelitian
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tinjauan yuridis normatif, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini juga menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi.
Aspek Hukum
Jurnal ini menjelaskan bagaimana UU Merek memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kasus ini menunjukkan pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi hak eksklusif pemilik.
Hasil dan Temuan
1. Litigasi:Â Jika proses mediasi gagal, penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui pengadilan niaga. Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek lawan di pengadilan. Hasil akhirnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Non-Litigasi:Â Mediasi menjadi opsi utama sebelum litigasi. Namun, efektivitas mediasi bergantung pada niat baik kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama.
3. Pengaruh Globalisasi:Â Penyebaran internet telah meningkatkan potensi pelanggaran merek, menuntut langkah hukum lebih cepat dan efisien untuk melindungi merek dagang.
jurnal ini membahas penyelesaian sengketa merek yang sering terjadi akibat persaingan tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengulas penyelesaian sengketa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasilnya menunjukkan bahwa penyelesaian dapat dilakukan melalui litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi). Jika mediasi gagal, sengketa dilanjutkan ke pengadilan niaga untuk mencari penyelesaian hukum yang final. Artikel ini menyoroti pentingnya mediasi sebagai langkah awal yang lebih efisien untuk menyelesaikan sengketa.
KritikÂ
Kelebihan:Â Penelitian memberikan pandangan holistik tentang mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa merek di Indonesia. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pemilik merek dagang.
Kekurangan:Â Penelitian ini kurang membahas dampak jangka panjang penyelesaian sengketa terhadap reputasi perusahaan yang bersengketa.
Temuan Utama
Pentingnya registrasi merek sebagai langkah awal perlindungan hukum.
Keterbatasan mediasi di Indonesia yang memerlukan penguatan sistem alternatif penyelesaian sengketa.
Pentingnya regulasi ketat terkait perlindungan merek di era digital.
Kesimpulan
Penulis menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa merek di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal efektivitas mekanisme non-litigasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran merek dan penguatan peran pemerintah dalam memediasi konflik dagang.
Jurnal ini memberikan wawasan penting tentang cara kerja sistem hukum perlindungan merek di Indonesia dan relevan untuk pembuat kebijakan, praktisi hukum, serta pelaku usaha di bidang kreatif dan dagang.
Untuk akses lebih lanjut, artikel ini dapat ditemukan di Notarius Volume 17 Nomor 2 Tahun 2024, Universitas Diponegoro
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H