Judul Jurnal : Penyelesaian Sengketa Merek diIndonesia Studi Kasus Antara MS GLOW vs PS GLOW
Nama Penulis : AYu Prameswari, Zil Aidi
Vol/Tahun : Volume 17 Nomor 2 (2024)
Latar Belakang
Jurnal ini membahas konflik hukum antara dua merek kosmetik lokal Indonesia, MS GLOW dan PS GLOW, yang melibatkan isu pelanggaran hak merek dagang. Permasalahan muncul dari kemiripan nama merek, yang berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen serta merugikan pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini menggunakan kasus ini untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan merek di Indonesia berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode Penelitian
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tinjauan yuridis normatif, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini juga menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi.
Aspek Hukum
Jurnal ini menjelaskan bagaimana UU Merek memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kasus ini menunjukkan pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi hak eksklusif pemilik.
Hasil dan Temuan
1. Litigasi:Â Jika proses mediasi gagal, penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui pengadilan niaga. Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek lawan di pengadilan. Hasil akhirnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Non-Litigasi:Â Mediasi menjadi opsi utama sebelum litigasi. Namun, efektivitas mediasi bergantung pada niat baik kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama.