3. Pengaruh Globalisasi:Â Penyebaran internet telah meningkatkan potensi pelanggaran merek, menuntut langkah hukum lebih cepat dan efisien untuk melindungi merek dagang.
jurnal ini membahas penyelesaian sengketa merek yang sering terjadi akibat persaingan tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengulas penyelesaian sengketa berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasilnya menunjukkan bahwa penyelesaian dapat dilakukan melalui litigasi (pengadilan) atau non-litigasi (mediasi). Jika mediasi gagal, sengketa dilanjutkan ke pengadilan niaga untuk mencari penyelesaian hukum yang final. Artikel ini menyoroti pentingnya mediasi sebagai langkah awal yang lebih efisien untuk menyelesaikan sengketa.
KritikÂ
Kelebihan:Â Penelitian memberikan pandangan holistik tentang mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikan sengketa merek di Indonesia. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pemilik merek dagang.
Kekurangan:Â Penelitian ini kurang membahas dampak jangka panjang penyelesaian sengketa terhadap reputasi perusahaan yang bersengketa.
Temuan Utama
Pentingnya registrasi merek sebagai langkah awal perlindungan hukum.
Keterbatasan mediasi di Indonesia yang memerlukan penguatan sistem alternatif penyelesaian sengketa.
Pentingnya regulasi ketat terkait perlindungan merek di era digital.
Kesimpulan
Penulis menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa merek di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal efektivitas mekanisme non-litigasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya pendaftaran merek dan penguatan peran pemerintah dalam memediasi konflik dagang.