Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mereview Kasus Sengketa Dagang Merk di Indonesia antara Ms Glow dan Ps Glow

7 Desember 2024   22:59 Diperbarui: 7 Desember 2024   23:00 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Jurnal : Penyelesaian Sengketa Merek diIndonesia Studi Kasus Antara MS GLOW vs PS GLOW

Nama Penulis : AYu Prameswari, Zil Aidi

Vol/Tahun : Volume 17 Nomor 2 (2024)

Latar Belakang

Jurnal ini membahas konflik hukum antara dua merek kosmetik lokal Indonesia, MS GLOW dan PS GLOW, yang melibatkan isu pelanggaran hak merek dagang. Permasalahan muncul dari kemiripan nama merek, yang berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen serta merugikan pihak-pihak yang terlibat. Artikel ini menggunakan kasus ini untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan merek di Indonesia berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Metode Penelitian
Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tinjauan yuridis normatif, merujuk pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini juga menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi.

Aspek Hukum

Jurnal ini menjelaskan bagaimana UU Merek memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kasus ini menunjukkan pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi hak eksklusif pemilik.

Hasil dan Temuan

1. Litigasi: Jika proses mediasi gagal, penyelesaian sengketa dilanjutkan melalui pengadilan niaga. Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek lawan di pengadilan. Hasil akhirnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Non-Litigasi: Mediasi menjadi opsi utama sebelum litigasi. Namun, efektivitas mediasi bergantung pada niat baik kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun