- Progress Law mendukung perubahan undang-undang untuk lebih menjamin dan melindungi hak-hak individu.
-Respon terbatas terhadap dinamika sosial: Hukum Progresif berpendapat bahwa kerangka hukum  Indonesia seringkali tidak merespons dinamika sosial yang berkembang.
 Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam mengatasi permasalahan yang ada.
 Harus diingat bahwa kritik terhadap sentralisme hukum dan pembangunan hukum di suatu negara sangatlah beragam, dan  pandangan yang berbeda mungkin muncul dari  kelompok sosial dan akademisi yang berbeda.
4.jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engeenering, socio-legel studies, legal pluaralism.
= Hukum dan Kontrol Sosial :
 -Pengertian : Hukum dan Kontrol Sosial mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat.
 Hal ini mencakup upaya  untuk membimbing dan mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat melalui norma hukum.
 - Pendapat Hukum: Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai alat kontrol sosial yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat.
 Pandangan hukum mengenai masalah ini mungkin berbeda tergantung pada apakah mereka memandang hukum sebagai alat yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial  atau secara kritis mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam kontrol sosial yang sah.
Hukum sebagai alat teknologi :