Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

6 Desember 2023   22:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:48 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Progress Law mendukung perubahan undang-undang untuk lebih menjamin dan melindungi hak-hak individu.

-Respon terbatas terhadap dinamika sosial: Hukum Progresif berpendapat bahwa kerangka hukum  Indonesia seringkali tidak merespons dinamika sosial yang berkembang.

 Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam mengatasi permasalahan yang ada.

 Harus diingat bahwa kritik terhadap sentralisme hukum dan pembangunan hukum di suatu negara sangatlah beragam, dan  pandangan yang berbeda mungkin muncul dari  kelompok sosial dan akademisi yang berbeda.

4.jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engeenering, socio-legel studies, legal pluaralism.

= Hukum dan Kontrol Sosial :

 -Pengertian : Hukum dan Kontrol Sosial mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan perilaku masyarakat.

 Hal ini mencakup upaya  untuk membimbing dan mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat melalui norma hukum.

 - Pendapat Hukum: Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai alat kontrol sosial yang dapat mempengaruhi perilaku masyarakat.

 Pandangan hukum mengenai masalah ini mungkin berbeda tergantung pada apakah mereka memandang hukum sebagai alat yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keadilan sosial  atau secara kritis mempertimbangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam kontrol sosial yang sah.

Hukum sebagai alat teknologi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun