Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

6 Desember 2023   22:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:48 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Hal ini mungkin mengabaikan sistem hukum yang sudah ada sebelum  sistem hukum modern diperkenalkan.

-Ketimpangan dalam penegakan hukum: Kritikus berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menyebabkan kesenjangan dalam penegakan hukum, dimana norma hukum formal tumpang tindih dengan norma lokal

.

UU Progresif mengkritik perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia:

Perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia: Hukum Progresif mengkritisi perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia.

- Hambatan bagi munculnya keadilan sosial dan kemajuan sosial.

Ketimpangan akses terhadap keadilan: Kritikus mengatakan sistem hukum  Indonesia tidak sepenuhnya menghasilkan akses yang setara terhadap keadilan.

 -Akses masyarakat terhadap sistem peradilan masih belum merata.

Korupsi Serius dan Keadilan Sosial: Progress Law menyelidiki tingginya tingkat korupsi dan ketidakadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia.

 Kritik-kritik ini menyoroti perlunya reformasi hukum untuk mengatasi masalah ini.

-Kurangnya perlindungan hak asasi manusia: Kritik terhadap kurangnya perlindungan hak asasi manusia  dalam sistem hukum Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun