Hal ini mungkin mengabaikan sistem hukum yang sudah ada sebelum  sistem hukum modern diperkenalkan.
-Ketimpangan dalam penegakan hukum: Kritikus berpendapat bahwa sentralisme hukum dapat menyebabkan kesenjangan dalam penegakan hukum, dimana norma hukum formal tumpang tindih dengan norma lokal
.
UU Progresif mengkritik perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia:
Perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia: Hukum Progresif mengkritisi perubahan bertahap dalam sistem hukum Indonesia.
- Hambatan bagi munculnya keadilan sosial dan kemajuan sosial.
Ketimpangan akses terhadap keadilan: Kritikus mengatakan sistem hukum  Indonesia tidak sepenuhnya menghasilkan akses yang setara terhadap keadilan.
 -Akses masyarakat terhadap sistem peradilan masih belum merata.
Korupsi Serius dan Keadilan Sosial: Progress Law menyelidiki tingginya tingkat korupsi dan ketidakadilan sosial dalam sistem hukum Indonesia.
 Kritik-kritik ini menyoroti perlunya reformasi hukum untuk mengatasi masalah ini.
-Kurangnya perlindungan hak asasi manusia: Kritik terhadap kurangnya perlindungan hak asasi manusia  dalam sistem hukum Indonesia.