Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

6 Desember 2023   22:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   22:48 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis  dan Penyelesaian Konflik: Bagaimana konflik ekonomi dapat menimbulkan tantangan sosial dan bagaimana menyelesaikan konflik tersebut dalam konteks hukum ekonomi syariah, saya akan mempertimbangkan apakah mungkin.

Dampak Perubahan Sosial Terhadap Hukum Bisnis Syariah: Mengkaji bagaimana perubahan sosial seperti urbanisasi, globalisasi, dan perkembangan teknologi dapat berdampak pada penerapan dan pemahaman Hukum Bisnis Syariah.

 Pendekatan sosiologi membantu mengkaji aspek sosial dan budaya dalam kajian hukum dagang syariah.

 Hal ini penting untuk memahami konteks praktik hukum bisnis syariah di  masyarakat.

  3. apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progessive law terhadap perkembangan hukum di indonesia?

= Pluralisme hukum Kritik terhadap sentralisme hukum:

-Kurangnya relevansi budaya: Pluralisme hukum menekankan pada keberagaman norma hukum dalam suatu masyarakat.

 Kritikus berpendapat bahwa sentralisme sayap kanan sering mengabaikan keberagaman ini, dan akibatnya, hal ini menjadi tidak relevan dengan kehidupan sehari-hari dan nilai-nilai budaya lokal.

-Supremasi hukum formal: Sentralisme hukum cenderung mengutamakan hukum formal atau  tertulis, dan hukum adat atau norma lokal seringkali diabaikan.

 Kritik terhadap pluralisme hukum menekankan bahwa hal ini dapat mengabaikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat lokal.

-Tidak mengakui hukum masyarakat adat: Pluralisme hukum mengakui bahwa sentralisme hukum seringkali tidak mengakui atau tidak cukup mengakui sistem hukum masyarakat adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun