Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

1 November 2023   19:21 Diperbarui: 1 November 2023   19:21 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Risqona Dena Azahra

NIM : 222111055

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag.,M. Ag.

Kelas : 5I

UTS SOSIOLOGI HUKUM

1.Kumpulkan 5 pengertian sosiologi Hukum darri para ahli

= 1.)  Soerjono Soekanto

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.

2.) Satjipto Rahardjo

Sosiologi Hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial.

3.)  R. Otje Salman

Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang dilakukan secara empiris dan analitis.

4.)  H.L.A Hart

Sosiologi Hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.

5.)  Soetandyo Wignjosoebroto

Sosiologi Hukum adalah suatu cabang dari sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada hukum yang terwujud dari pengalaman pengalaman masyarakat sehari-hari.

2. Rumuskan pengertian sosiologi hukum menurut anda

= sosiologi hukum adalah ilmu keterkaitan gejala-gejala sosial dengan pola perilaku yang mempunyai hubungan mutualisme secara empiris.

3. Berikan contoh analisis yudiris empiris dan yudiris normatif

= -Analisis yudiris empiris : analisis yang berfokus atau mengutamakan pada pengamatan dan analisis terhadap realita hukum yang ada dilapangan.

Contoh : kasus; penegakan hukum terhadap kasus korupsi di negara Indonesia

Analisis yudiris empiris : mengumpulkan data-data empiris terkait dengan tindakan korupsi di negara Indonesia, dan melihat seberapa efektif peradilan pidana pada kasus tersebut, seberapa cepat kasus ini diusut dan diselesaikan, pendekatan ini didasarkan pada data empiris seberapa jauh mana negara Indonesia menangani kasus tentang korupsi.

-Analisis yudiris normatif : analisis hukum yang berfokuskan kepada penilaian hukum berdasarkan prinsip-prinsip normatif dan prinsip hukum ideal

Contoh : kasus; penegakan hukum terhadap kasus tindak korupsi di negara Indonesia

Analisis yudiris normaatif : menganalisis apakah sistem hukum di Indonesia sudah cukup ketat terhadap korupsi. Dan kemudian menilai sejauh mana prinsip-prinsip keadilan terwujud dalam mengadili kasus-kasus korupsi seperti ini, pendekatan ini akan memberatkan pada pertimbangan normatif dari pada data empiris

4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart

=- Pemikiran Hukum Max Weber :

Pemahaman tentang hukum : memandang hukum sebagai bagian dari "tatanan sosial" yang lebih luas, baginya hukum yaitu salah satu dari banyak bentuk otoritas yang mengatur tindakan individu dalam bermasyarakat

Hukum dan Kekuasaan : mengembangkan konsep "rasional legal authority" (otoritas rasinal legal) yang menyoroti atau mengutamakan peran hukum dalam mengatur tindakan individu, baginya hukum adalah sarana pemerintah untuk tetap menjalankan kebijakan dan mengendalikan masyarakat

Kegagalan Hukum:menyoroti konsep "legal-rational" (rasional-legal) untuk menggambarkan bagaimana karakteristik hukum modern, seperti kode hukum yang jelas dan penggunaan huukum untuk mencapai tujuan yang rasional

-Pemikiran Hukum HLA..Hart

Konsep Hukum : baginya hukum adalah norma-norma yang mengatur perilaku manusia, dan norma-norma ini terbagi menjadi dua jenis : primary ruless dan secondary rules

Norma Primer dan Sekunder : Norma primer adalah aturan yang mengatur tindakan individu dalam masyarakat, sementara norma sekunder adalah aturan yang mengatur pembentukan dan perubahan norma primer, Hart menekankan pentingnya hukum norma sekunder dalam menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi.

Separasi antara Hukum dan Moral : baginya, hukumadalah suatu sistem mandiri yang dapat dijelaskan dan dipahami tanpa merujuk pada nilai-nilai moral, menurut Hart hukum akan sealu berlaku meskipun mungkin tidak selalu adil dan etis.

5. Tulis hasil rivew dan inspiraasinya

= Max Weber lebih fokus kepada peran hukum didalam tatanan sosial secara umum sedangkan H.L.A Hart memusatkan perhatiannya kepada struktur dan fungsi hukum didalam masyarakat serta pemisahan anatara hukum dengan moral.

Keduanya merupakan pemikiran yang berpengaruh dalam studi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun