Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

1 November 2023   19:21 Diperbarui: 1 November 2023   19:21 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-Analisis yudiris normatif : analisis hukum yang berfokuskan kepada penilaian hukum berdasarkan prinsip-prinsip normatif dan prinsip hukum ideal

Contoh : kasus; penegakan hukum terhadap kasus tindak korupsi di negara Indonesia

Analisis yudiris normaatif : menganalisis apakah sistem hukum di Indonesia sudah cukup ketat terhadap korupsi. Dan kemudian menilai sejauh mana prinsip-prinsip keadilan terwujud dalam mengadili kasus-kasus korupsi seperti ini, pendekatan ini akan memberatkan pada pertimbangan normatif dari pada data empiris

4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart

=- Pemikiran Hukum Max Weber :

Pemahaman tentang hukum : memandang hukum sebagai bagian dari "tatanan sosial" yang lebih luas, baginya hukum yaitu salah satu dari banyak bentuk otoritas yang mengatur tindakan individu dalam bermasyarakat

Hukum dan Kekuasaan : mengembangkan konsep "rasional legal authority" (otoritas rasinal legal) yang menyoroti atau mengutamakan peran hukum dalam mengatur tindakan individu, baginya hukum adalah sarana pemerintah untuk tetap menjalankan kebijakan dan mengendalikan masyarakat

Kegagalan Hukum:menyoroti konsep "legal-rational" (rasional-legal) untuk menggambarkan bagaimana karakteristik hukum modern, seperti kode hukum yang jelas dan penggunaan huukum untuk mencapai tujuan yang rasional

-Pemikiran Hukum HLA..Hart

Konsep Hukum : baginya hukum adalah norma-norma yang mengatur perilaku manusia, dan norma-norma ini terbagi menjadi dua jenis : primary ruless dan secondary rules

Norma Primer dan Sekunder : Norma primer adalah aturan yang mengatur tindakan individu dalam masyarakat, sementara norma sekunder adalah aturan yang mengatur pembentukan dan perubahan norma primer, Hart menekankan pentingnya hukum norma sekunder dalam menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun