Nama : Risqona Dena Azahra
NIM : 222111055
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag.,M. Ag.
Kelas : 5I
UTS SOSIOLOGI HUKUM
1.Kumpulkan 5 pengertian sosiologi Hukum darri para ahli
= 1.) Â Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.
2.) Satjipto Rahardjo
Sosiologi Hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan sosial.
3.) Â R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang dilakukan secara empiris dan analitis.
4.) Â H.L.A Hart
Sosiologi Hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.
5.) Â Soetandyo Wignjosoebroto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang dari sosiologi yang memfokuskan perhatiannya pada hukum yang terwujud dari pengalaman pengalaman masyarakat sehari-hari.
2. Rumuskan pengertian sosiologi hukum menurut anda
= sosiologi hukum adalah ilmu keterkaitan gejala-gejala sosial dengan pola perilaku yang mempunyai hubungan mutualisme secara empiris.
3. Berikan contoh analisis yudiris empiris dan yudiris normatif
= -Analisis yudiris empiris : analisis yang berfokus atau mengutamakan pada pengamatan dan analisis terhadap realita hukum yang ada dilapangan.
Contoh : kasus; penegakan hukum terhadap kasus korupsi di negara Indonesia
Analisis yudiris empiris : mengumpulkan data-data empiris terkait dengan tindakan korupsi di negara Indonesia, dan melihat seberapa efektif peradilan pidana pada kasus tersebut, seberapa cepat kasus ini diusut dan diselesaikan, pendekatan ini didasarkan pada data empiris seberapa jauh mana negara Indonesia menangani kasus tentang korupsi.
-Analisis yudiris normatif : analisis hukum yang berfokuskan kepada penilaian hukum berdasarkan prinsip-prinsip normatif dan prinsip hukum ideal
Contoh : kasus; penegakan hukum terhadap kasus tindak korupsi di negara Indonesia
Analisis yudiris normaatif : menganalisis apakah sistem hukum di Indonesia sudah cukup ketat terhadap korupsi. Dan kemudian menilai sejauh mana prinsip-prinsip keadilan terwujud dalam mengadili kasus-kasus korupsi seperti ini, pendekatan ini akan memberatkan pada pertimbangan normatif dari pada data empiris
4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart
=- Pemikiran Hukum Max Weber :
Pemahaman tentang hukum : memandang hukum sebagai bagian dari "tatanan sosial" yang lebih luas, baginya hukum yaitu salah satu dari banyak bentuk otoritas yang mengatur tindakan individu dalam bermasyarakat
Hukum dan Kekuasaan : mengembangkan konsep "rasional legal authority" (otoritas rasinal legal) yang menyoroti atau mengutamakan peran hukum dalam mengatur tindakan individu, baginya hukum adalah sarana pemerintah untuk tetap menjalankan kebijakan dan mengendalikan masyarakat
Kegagalan Hukum:menyoroti konsep "legal-rational" (rasional-legal) untuk menggambarkan bagaimana karakteristik hukum modern, seperti kode hukum yang jelas dan penggunaan huukum untuk mencapai tujuan yang rasional
-Pemikiran Hukum HLA..Hart
Konsep Hukum : baginya hukum adalah norma-norma yang mengatur perilaku manusia, dan norma-norma ini terbagi menjadi dua jenis : primary ruless dan secondary rules
Norma Primer dan Sekunder : Norma primer adalah aturan yang mengatur tindakan individu dalam masyarakat, sementara norma sekunder adalah aturan yang mengatur pembentukan dan perubahan norma primer, Hart menekankan pentingnya hukum norma sekunder dalam menjelaskan bagaimana hukum dapat berfungsi.
Separasi antara Hukum dan Moral : baginya, hukumadalah suatu sistem mandiri yang dapat dijelaskan dan dipahami tanpa merujuk pada nilai-nilai moral, menurut Hart hukum akan sealu berlaku meskipun mungkin tidak selalu adil dan etis.
5. Tulis hasil rivew dan inspiraasinya
= Max Weber lebih fokus kepada peran hukum didalam tatanan sosial secara umum sedangkan H.L.A Hart memusatkan perhatiannya kepada struktur dan fungsi hukum didalam masyarakat serta pemisahan anatara hukum dengan moral.
Keduanya merupakan pemikiran yang berpengaruh dalam studi hukum.