Mohon tunggu...
Risma Lailatul Munawarroh
Risma Lailatul Munawarroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa

orang tua yang utama?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektifitas Hukum dalam Bermasyarakat

15 Desember 2023   01:30 Diperbarui: 15 Desember 2023   01:30 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat dapat meliputi:

1. Kualitas Hukum: Jika undang-undang dan peraturan yang ada berkualitas tinggi, jelas dan tidak ambigu, kemungkinan besar peraturan tersebut dapat ditegakkan secara efektif di masyarakat.

 2. Penerapan hukum yang konsisten: Konsistensi dan penegakan hukum yang adil merupakan faktor penting bagi efektivitas hukum.

 Ketika undang-undang diterapkan secara selektif atau tidak konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan menurun.

 3. Peradilan yang Independen: Keberadaan sistem peradilan yang independen dari pengaruh politik dan kepentingan pribadi merupakan elemen penting dari efektivitas hukum.

 Penegakan hukum bisa lebih adil dan efektif jika lembaga penegak hukum bisa beroperasi secara independen dan tanpa tekanan dari luar.

 4. Sumber Daya yang Memadai: Penegakan hukum yang efektif memerlukan sumber daya yang memadai, baik dari segi personel, anggaran, infrastruktur, dan teknologi.

 Ketika sumber daya ini tidak memadai, penegakan hukum menjadi terbatas dan kurang efektif.

Karakter penegak hukum yang efektif dapat mencakup:

1. Integritas: Penegakan hukum yang efektif harus mempunyai integritas yang tinggi.

 Mereka harus beroperasi bebas dari korupsi dan kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum.

 2. Kompetensi: Pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan tingkat lanjut di bidang hukum sangat penting untuk penegakan hukum yang efektif.

 Harus mampu menerapkan hukum secara benar dan adil.

 3. Independensi: Lembaga penegak hukum yang efektif harus berfungsi secara independen dan bebas dari tekanan politik atau kepentingan pribadi.

 Mereka harus mampu menjalankan tugasnya secara adil dan obyektif.

 4. Keterbukaan: Penegakan hukum yang efektif harus aktif berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat.

 Mereka harus mampu menjawab pertanyaan, memberikan penjelasan, dan menangani keluhan masyarakat secara transparan.

 5. Penuntutan Proporsional: Lembaga penegak hukum yang efektif harus mampu menerapkan hukum secara proporsional, yaitu mampu menjatuhkan sanksi yang proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.

 Tuduhan yang terlalu berat atau terlalu ringan dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Salah satu contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi dari penerapan prinsip ekonomi syariah di masyarakat.Pendekatan ini mengkaji bagaimana ekonomi syariah berdampak pada pembangunan ekonomi, redistribusi kekayaan, kesetaraan gender, dan stabilitas sosial.

 Misalnya, para sosiolog bertanya-tanya bagaimana penerapan ekonomi syariah di suatu negara mengubah pola distribusi kekayaan di masyarakat, dan apakah perubahan ini mengurangi kesenjangan ekonomi atau justru memperburuknya.

 Selain itu, pendekatan ini juga mempertimbangkan dampak ekonomi Syariah terhadap masyarakat lokal, seperti bagaimana prinsip ekonomi Syariah berdampak pada skala dan kualitas kesempatan kerja, komitmen keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

 Penggunaan pendekatan sosiologi memungkinkan peneliti untuk memahami hubungan antara hukum dan peraturan. Ekonomi Islam dan faktor sosial yang mempengaruhinya.

Kritik Legal Pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut:

1. Ketimpangan Kekuasaan: Sentralisme hukum cenderung memberikan kekuasaan dominan kepada lembaga hukum formal seperti pengadilan dan kepolisian, sehingga dapat menimbulkan ketimpangan kekuasaan antara negara dan masyarakat. Artinya, masyarakat hanya mempunyai sedikit kendali atas pengaturan hukum yang diterimanya.

 2. Mengabaikan Budaya dan Tradisi: Sentralisme hukum bertumpu pada prinsip-prinsip hukum formal yang ditetapkan secara nasional atau internasional sehingga cenderung mengabaikan tradisi budaya dan sosial lokal.

 Hal ini dapat menimbulkan ketegangan antara hukum formal dan praktik tradisional dalam masyarakat, sehingga dapat mempengaruhi keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat.

 3. Keterbatasan pada pendekatan hukum tunggal: Sentralisme hukum cenderung memandang hukum sebagai suatu lembaga tunggal dengan prinsip-prinsip yang kaku dan terbatas.

 Hal ini tidak mencerminkan kompleksitas dan keragaman komunitas yang berbeda dan tidak memberikan ruang bagi komunitas untuk mengembangkan solusi hukum yang memenuhi kebutuhan dan nilai-nilai lokal.

Kritik Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Kurangnya aksesibilitas hukum: Terkadang hukum di Indonesia kompleks, tidak jelas, dan sulit diakses oleh masyarakat umum, terutama oleh mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi atau pendidikan. Hal ini dapat mencegah masyarakat untuk memahami dan melindungi hak-hak mereka.

2. Ketidakmerataan penerapan hukum: Implementasi dan penegakan hukum sering kali tidak konsisten di berbagai daerah di Indonesia, yang menghasilkan ketidakmerataan dalam perlindungan hukum bagi semua warga negara. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan merongrong integritas sistem peradilan.

3. Ketertinggalan dalam perubahan sosial: Hukum di Indonesia seringkali lambat dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sosial. Ini dapat menghambat perkembangan yang progresif dan menyebabkan ketidakadilan terhadap banyak kelompok masyarakat yang rentan atau terpinggirkan.

4. Lemahnya penegakan hukum terhadap elit dan korporasi: Korupsi dan pelanggaran hukum oleh elit politik, pebisnis, dan korporasi sering kali tidak ditindak dengan tegas. Ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan merusak kredibilitas hukum secara keseluruhan.

Kata Kunci dan Opini Hukum Terkait :

1. Hukum dan kontrol sosial : Hukum dan kontrol sosial mengacu pada peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan mengatur perilaku dalam masyarakat.

 Idenya adalah bahwa hukum diciptakan dan ditegakkan untuk mengontrol dan memandu perilaku individu guna mencegah bahaya, menjaga perdamaian, dan memajukan norma-norma sosial. Dalam hal ini, hukum dapat dilihat sebagai alat kontrol sosial dan pembentukan perilaku.

 Opini: Menurut pendapat saya, hukum dan kontrol sosial memainkan peranan penting dalam berfungsinya masyarakat. Kita membutuhkan undang-undang yang memberikan kerangka kerja bagi tindakan individu, menyelesaikan konflik, dan menjamin keadilan. Namun, hukum harus memberikan keseimbangan antara menjaga ketertiban sosial dan menghormati hak dan kebebasan individu.

 2. Hukum sebagai alat teknologi : Hukum sebagai alat teknologi adalah suatu pendekatan yang memandang hukum sebagai alat atau sarana untuk membentuk dan membentuk sistem sosial dan ekonomi. Hal ini melibatkan penggunaan aturan dan mekanisme hukum untuk mencapai tujuan sosial tertentu atau hasil yang diinginkan. Pendekatan ini memandang hukum bukan sekadar cerminan norma-norma yang ada, namun sebagai sarana untuk membentuk dan memanipulasi masyarakat.

 Opini: Dari sudut pandang hukum, konsep hukum sebagai alat teknis berguna dalam situasi tertentu. Hal ini memungkinkan mekanisme hukum digunakan secara sadar dan strategis untuk menghasilkan perubahan positif dan mengatasi masalah sosial.Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukum sebagai alat teknologi konsisten dengan prinsip-prinsip hukum mendasar seperti keadilan, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu.

 3. Studi Sosiolegal: Studi hukum sosial adalah bidang interdisipliner yang mengeksplorasi interaksi antara hukum dan masyarakat. Bab ini membahas bagaimana prosedur dan institusi hukum membentuk perilaku sosial dan bagaimana norma dan nilai sosial mempengaruhi perkembangan dan penerapan hukum. Bidang ini menyatukan wawasan dari berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, sosiologi, antropologi, dan ilmu politik.

 Opini: Memahami interaksi ini penting untuk berfungsinya sistem hukum secara efektif. Dengan mempertimbangkan perspektif sosiologis dan antropologis, keputusan dan kebijakan hukum dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang dilayaninya.

 4. Pluralisme Hukum: Pluralisme hukum mengacu pada hidup berdampingan dan interaksi sistem hukum yang berbeda dalam suatu masyarakat atau yurisdiksi. Konvensi ini mengakui bahwa, selain sistem hukum nasional formal, berbagai sistem hukum non-negara atau hukum adat dapat mengatur aspek-aspek tertentu dalam kehidupan masyarakat. Sistem hukum non-negara ini dapat didasarkan pada norma-norma budaya, agama, atau tradisional dan beroperasi secara paralel dengan hukum negara.

 Opini: Menurut saya, pluralisme hukum dapat dilihat sebagai pendekatan positif yang mengakui dan menghormati keberagaman sistem hukum yang ada di masyarakat. Pengakuan terhadap sistem hukum non-negara memungkinkan adanya perlindungan terhadap praktik budaya, agama, dan tradisional sekaligus menjamin penegakan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip konstitusi..

Sikap setelah mempelajari sosiologi hukum dan wacana pengembangan

Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Saya bisa lebih memahami bagaimana norma dan nilai sosial mempengaruhi sistem hukum yang ada. Selain itu, saya lebih memahami peran faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam membentuk sistem hukum dan dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Saya juga memperoleh pemahaman tentang pentingnya perspektif kritis ketika menganalisis hukum dan mengidentifikasi kemungkinan adanya kesenjangan dan ketidakadilan.

 Kedepannya,  pemahaman ini akan kami kembangkan lebih lanjut dan terapkan pada situasi kehidupan nyata. Saya juga ingin memperdalam pengetahuan saya di bidang terkait seperti antropologi hukum, ekonomi hukum, dan sosiologi politik. Hal Ini akan membantu saya lebih memahami  interaksi  kompleks antara hukum dan masyarakat. Dan saya berharap dapat berkontribusi pada pengembangan teori dan pemahaman tentang bagaimana hukum dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat yang beragam secara sosial, ekonomi dan budaya.

Nama ; Risma Lailatul M

NIM ; 212111096

Matkul ; Sosiologi Hukum 

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun