Opini: Menurut saya, pluralisme hukum dapat dilihat sebagai pendekatan positif yang mengakui dan menghormati keberagaman sistem hukum yang ada di masyarakat. Pengakuan terhadap sistem hukum non-negara memungkinkan adanya perlindungan terhadap praktik budaya, agama, dan tradisional sekaligus menjamin penegakan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip konstitusi..
Sikap setelah mempelajari sosiologi hukum dan wacana pengembangan
Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Saya bisa lebih memahami bagaimana norma dan nilai sosial mempengaruhi sistem hukum yang ada. Selain itu, saya lebih memahami peran faktor sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam membentuk sistem hukum dan dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Saya juga memperoleh pemahaman tentang pentingnya perspektif kritis ketika menganalisis hukum dan mengidentifikasi kemungkinan adanya kesenjangan dan ketidakadilan.
 Kedepannya,  pemahaman ini akan kami kembangkan lebih lanjut dan terapkan pada situasi kehidupan nyata. Saya juga ingin memperdalam pengetahuan saya di bidang terkait seperti antropologi hukum, ekonomi hukum, dan sosiologi politik. Hal Ini akan membantu saya lebih memahami  interaksi  kompleks antara hukum dan masyarakat. Dan saya berharap dapat berkontribusi pada pengembangan teori dan pemahaman tentang bagaimana hukum dapat berfungsi dengan baik dalam masyarakat yang beragam secara sosial, ekonomi dan budaya.
Nama ; Risma Lailatul M
NIM ; 212111096
Matkul ; Sosiologi HukumÂ
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H