Selain itu, pendekatan ini juga mempertimbangkan dampak ekonomi Syariah terhadap masyarakat lokal, seperti bagaimana prinsip ekonomi Syariah berdampak pada skala dan kualitas kesempatan kerja, komitmen keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
 Penggunaan pendekatan sosiologi memungkinkan peneliti untuk memahami hubungan antara hukum dan peraturan. Ekonomi Islam dan faktor sosial yang mempengaruhinya.
Kritik Legal Pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Ketimpangan Kekuasaan: Sentralisme hukum cenderung memberikan kekuasaan dominan kepada lembaga hukum formal seperti pengadilan dan kepolisian, sehingga dapat menimbulkan ketimpangan kekuasaan antara negara dan masyarakat. Artinya, masyarakat hanya mempunyai sedikit kendali atas pengaturan hukum yang diterimanya.
 2. Mengabaikan Budaya dan Tradisi: Sentralisme hukum bertumpu pada prinsip-prinsip hukum formal yang ditetapkan secara nasional atau internasional sehingga cenderung mengabaikan tradisi budaya dan sosial lokal.
 Hal ini dapat menimbulkan ketegangan antara hukum formal dan praktik tradisional dalam masyarakat, sehingga dapat mempengaruhi keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat.
 3. Keterbatasan pada pendekatan hukum tunggal: Sentralisme hukum cenderung memandang hukum sebagai suatu lembaga tunggal dengan prinsip-prinsip yang kaku dan terbatas.
 Hal ini tidak mencerminkan kompleksitas dan keragaman komunitas yang berbeda dan tidak memberikan ruang bagi komunitas untuk mengembangkan solusi hukum yang memenuhi kebutuhan dan nilai-nilai lokal.
Kritik Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Kurangnya aksesibilitas hukum: Terkadang hukum di Indonesia kompleks, tidak jelas, dan sulit diakses oleh masyarakat umum, terutama oleh mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi atau pendidikan. Hal ini dapat mencegah masyarakat untuk memahami dan melindungi hak-hak mereka.
2. Ketidakmerataan penerapan hukum: Implementasi dan penegakan hukum sering kali tidak konsisten di berbagai daerah di Indonesia, yang menghasilkan ketidakmerataan dalam perlindungan hukum bagi semua warga negara. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan merongrong integritas sistem peradilan.