3. Ketertinggalan dalam perubahan sosial: Hukum di Indonesia seringkali lambat dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sosial. Ini dapat menghambat perkembangan yang progresif dan menyebabkan ketidakadilan terhadap banyak kelompok masyarakat yang rentan atau terpinggirkan.
4. Lemahnya penegakan hukum terhadap elit dan korporasi: Korupsi dan pelanggaran hukum oleh elit politik, pebisnis, dan korporasi sering kali tidak ditindak dengan tegas. Ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan merusak kredibilitas hukum secara keseluruhan.
Kata Kunci dan Opini Hukum Terkait :
1. Hukum dan kontrol sosial : Hukum dan kontrol sosial mengacu pada peran hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan mengatur perilaku dalam masyarakat.
 Idenya adalah bahwa hukum diciptakan dan ditegakkan untuk mengontrol dan memandu perilaku individu guna mencegah bahaya, menjaga perdamaian, dan memajukan norma-norma sosial. Dalam hal ini, hukum dapat dilihat sebagai alat kontrol sosial dan pembentukan perilaku.
 Opini: Menurut pendapat saya, hukum dan kontrol sosial memainkan peranan penting dalam berfungsinya masyarakat. Kita membutuhkan undang-undang yang memberikan kerangka kerja bagi tindakan individu, menyelesaikan konflik, dan menjamin keadilan. Namun, hukum harus memberikan keseimbangan antara menjaga ketertiban sosial dan menghormati hak dan kebebasan individu.
 2. Hukum sebagai alat teknologi : Hukum sebagai alat teknologi adalah suatu pendekatan yang memandang hukum sebagai alat atau sarana untuk membentuk dan membentuk sistem sosial dan ekonomi. Hal ini melibatkan penggunaan aturan dan mekanisme hukum untuk mencapai tujuan sosial tertentu atau hasil yang diinginkan. Pendekatan ini memandang hukum bukan sekadar cerminan norma-norma yang ada, namun sebagai sarana untuk membentuk dan memanipulasi masyarakat.
 Opini: Dari sudut pandang hukum, konsep hukum sebagai alat teknis berguna dalam situasi tertentu. Hal ini memungkinkan mekanisme hukum digunakan secara sadar dan strategis untuk menghasilkan perubahan positif dan mengatasi masalah sosial.Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan hukum sebagai alat teknologi konsisten dengan prinsip-prinsip hukum mendasar seperti keadilan, keadilan, dan perlindungan hak-hak individu.
 3. Studi Sosiolegal: Studi hukum sosial adalah bidang interdisipliner yang mengeksplorasi interaksi antara hukum dan masyarakat. Bab ini membahas bagaimana prosedur dan institusi hukum membentuk perilaku sosial dan bagaimana norma dan nilai sosial mempengaruhi perkembangan dan penerapan hukum. Bidang ini menyatukan wawasan dari berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, sosiologi, antropologi, dan ilmu politik.
 Opini: Memahami interaksi ini penting untuk berfungsinya sistem hukum secara efektif. Dengan mempertimbangkan perspektif sosiologis dan antropologis, keputusan dan kebijakan hukum dapat lebih mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat yang dilayaninya.
 4. Pluralisme Hukum: Pluralisme hukum mengacu pada hidup berdampingan dan interaksi sistem hukum yang berbeda dalam suatu masyarakat atau yurisdiksi. Konvensi ini mengakui bahwa, selain sistem hukum nasional formal, berbagai sistem hukum non-negara atau hukum adat dapat mengatur aspek-aspek tertentu dalam kehidupan masyarakat. Sistem hukum non-negara ini dapat didasarkan pada norma-norma budaya, agama, atau tradisional dan beroperasi secara paralel dengan hukum negara.