Mohon tunggu...
Risma Indah L
Risma Indah L Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan penikmat hobi

Menulis mencoba menginspirasi Mendidik mencoba memberdayakan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Geng dan Sekolah Rawan Kekerasan, Bukti Eksistensi Budaya Kekerasan di Sekolah?

16 Februari 2020   03:19 Diperbarui: 18 Februari 2020   17:38 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dari Kompas

Tindak kekerasan dalam bentuk klitih dan aksi geng sekolah di wilayah Yogyakarta memang cukup meresahkan. Patut disyukuri bahwa pihak Kepolisian menunjukkan keseriusan menanggapi hal ini.

Kegiatan "Giat Razia" baru beberapa hari lalu dilaksanakan serentak di sekolah-sekolah di wilayah Sleman yang selanjutnya akan dilaksanakan secara berkesinambungan.

Kegiatan patroli juga dilakukan khususnya setiap malam minggu untuk "menyisir" kegiatan kelompok atau gerombolan anak muda yang berada di jalanan kelewat tengah malam.

Belum lama ini Polda DIY merilis nama-nama beberapa sekolah yang dikategorikan sebagai Sekolah Rawan Kekerasan.

Beberapa nama dari sekolah-sekolah yang terindikasi tersebut memiliki geng sekolah yang cukup "kondang" namanya di kalangan pelajar. 

Ketika mendengar kata "geng" konotasi yang akan muncul adalah negatif, dan memang demikian adanya.

Menurut M.W. Klein (1971) dalam intansaripurnama.blogspot.com, geng diartikan sebagai sekelompok pemuda yang melakukan agresi kepada orang lain dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum di lingkungannya.

Hal itu dilakukan dalam upaya mengidentifikasikan diri sebagai bentuk perwujudan dari identitas kelompoknya. 

Dalam perkembangannya Geng sudah merambah memasuki lembaga pendidikan yakni di kalangan para pelajar. Anggotanya pun tidak hanya dimonopoli oleh kaum laki-laki melainkan juga remaja putri.

Pembentukan Geng sekolah pun tidak lagi hanya berada di level SMA atau SMK melainkan juga di level SMP.

Kegiatan mereka adalah kumpul-kumpul (nongkrong), konvoi sepeda motor, vandalisme (corat-coret), dan melakukan "gangguan" berupa tindak kekerasan terhadap pelajar sekolah lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun