Mohon tunggu...
Riska Ristiana
Riska Ristiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan Islam Universitas UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Dasar Pengelolaan Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu

13 November 2024   06:51 Diperbarui: 13 November 2024   06:53 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Makna dan Hakikat Pengelolaan pesertadidik Sekolah Islam Terpadu

Ada 2 makna Manajemen peserta didik menurut Mujahidin,E,dkk yaitu : (1) sebagai usaha mengelola peserta didik dari masuk hingga lulus madrasah, dan (2) sebagai proses pencatatan peserta didik dari penerimaan hingga mereka selesai dan meninggalkan madrasah.

Pada Hakikatnya Manajemen peserta didik adalah pengaturan semua aktivitas yang berhubungan dengan peserta didik, dari saat mereka masuk hingga keluar dari suatu madrasah atau lembaga. Jika diterapkan di Sekolah Islam Terpadu, pengertian ini berarti pengaturan aktivitas peserta didik mulai dari mereka masuk hingga lulus dari sekolah tersebut. 

Sekolah Islam Terpadu bertujuan menjadi tempat bagi peserta didik untuk mengembangkan diri secara maksimal, baik dalam aspek pribadi, sosial, agama, aspirasi, kebutuhan, dan potensi lainnya, dengan tujuan utama meraih keridhaan Allah SWT di dunia dan akhirat.

Program kegiatan manajemen peserta didik di Sekolah Islam Terpadu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik dalam bidang kognitif, afektif, dan psikomotor, serta minat dan bakat mereka.

2. Fungsi dan Tujuan Pengelolaan Peserta Didik di Sekolah Islam Terpadu   

Fungsi manajemen peserta didik secara khusus yaitu :

a. Fungsi yang berkaitan dengan pengembangan diri peserta didik bertujuan agar mereka bisa mengembangkan potensi mereka dengan baik. Potensi ini meliputi kecerdasan, bakat khusus, dan kemampuan lainnya.

b. Fungsi yang berhubungan dengan pengembangan sosial peserta didik bertujuan agar mereka bisa bersosialisasi dengan teman, keluarga, dan orang di sekitar madrasah serta masyarakat. Ini penting karena peserta didik adalah makhluk sosial.

c. Fungsi yang terkait dengan penyaluran minat dan harapan peserta didik bertujuan agar hobi dan kesenangan mereka bisa tersalurkan. Hal ini penting untuk membantu perkembangan diri mereka.

d. Fungsi yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan peserta didik bertujuan agar mereka hidup sejahtera

e. Kesejahteraan ini sangat penting karena dengan merasa sejahtera, peserta didik juga akan peduli dengan kesejahteraan teman-temannya.

Akhmad Sudrajat (dalam Kompri) mengatakan bahwa proses belajar mengajar di madrasah harus berjalan lancar, tertib, dan teratur agar dapat membantu mencapai tujuan madrasah dan pendidikan secara keseluruhan. Jadi, tujuan khusus manajemen peserta didik adalah:  

a. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan motorik peserta didik.  

b. Menyalurkan dan mengembangkan kecerdasan, bakat, dan minat peserta didik.  

c. Menyalurkan harapan, aspirasi, dan memenuhi kebutuhan peserta didik.  

3. Prinsip Landasan Dasar dan Pendekata Manajemen Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu  

a. Prinsip Pengembangan Manajemen Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu   Prinsip-prinsip manajemen peserta didik yaitu :

1). Manajemen peserta didik harus sejalan dengan tujuan manajemen madrasah, karena keduanya saling terkait.  

2). Semua kegiatan manajemen peserta didik harus bertujuan untuk mendidik, bukan untuk kepentingan lain di luar pendidikan.  

3). Kegiatan manajemen peserta didik diharapkan bisa menyatukan peserta didik dari berbagai latar belakang menjadi satu kelompok yang solid.  

4). Manajemen peserta didik sebaiknya dilihat sebagai proses pembimbingan.

 Pembimbingan akan efektif jika peserta didik bersedia untuk dibimbing.  

5). Kegiatan manajemen peserta didik harus bisa membantu peserta didik menjadi lebih mandiri, meskipun ini akan terjadi secara bertahap.  

6). Hasil dari manajemen peserta didik harus bermanfaat untuk kehidupan peserta didik, baik di madrasah, masyarakat, maupun di masa depan.

b. Landasan Pengembangan Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu  

Dasar hukum pengembangan manajemen peserta didik di dalam peraturan dan undang-undang.

1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

2). Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2003 

3).Peraturan Pemerintah RI. Tahun Nomor 28 tahun 1990

c. Pendekatan Pengembangan Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu

1).Pendekatan Kuantitatif

Dalam pendekatan kuantitatif, peserta didik diharapkan untuk memenuhi berbagai tuntutan lembaga yang bersifat birokratik dan administratif. Asumsi dari pendekatan ini adalah jika peserta didik dapat menyelesaikan tugas, memenuhi harapan, atau memenuhi tuntutan lembaga, maka mereka akan menjadi lebih matang dan mencapai tujuannya. 

2).Pendekaan Kualitatif

Pendekatan kualitatif atau *the qualitative approach* lebih fokus pada kesejahteraan peserta didik. Berbeda dengan pendekatan kuantitatif yang beranggapan bahwa peserta didik akan matang jika mampu memenuhi tuntutan, pendekatan ini berfokus pada pencapaian kebahagiaan dan kesejahteraan peserta didik terlebih dahulu.

3).Pendekatan Religius

Bagi Sekolah Islam Terpadu, pengelolaan peserta didik tidak hanya fokus pada hal teknis, tetapi juga pada pendekatan agama. Islam mengajarkan bahwa belajar adalah perintah dari Allah yang disampaikan kepada Rasulullah SAW, karena belajar adalah cara terbaik untuk mencerdaskan umat.

4. Ruang lingkup Manajemen Peserta didik  Terpadu holistik dan integratif 

a. Model Manajemen Peserta didik  Nasihin

 Menurut Nasihin Manajemen peserta didik meliputi berbagai aspek, yaitu : analisis kebutuhan peserta didik, perekrutan, seleksi, orientasi, penempatan, pembinaan dan pengembangan, pencatatan serta pelaporan, kelulusan, pengelolaan alumni, dan layanan-layanan pendukung lainnya seperti bimbingan konseling, layanan perpustakaan, layanan kesehatan, serta layanan khusus lainnya yang mendukung manajemen peserta didik.

b. Model Manajemen Peserta didik  Prihatin 

Menurut Prihatin ruang lingkup manajemen peserta didik mencakup berbagai aspek, yaitu: perencanaan peserta didik, penerimaan, pengelompokan, pengelolaan kehadiran, pembinaan disiplin, kenaikan kelas dan penjurusan, perpindahan peserta didik, kelulusan serta pengelolaan alumni, kegiatan ekstrakurikuler, tata kelola manajemen peserta didik, peran kepala madrasah dalam manajemen peserta didik, serta pengaturan layanan untuk peserta didik.

c. Model Manajemen/Pengelolaan Peserta didik  Terpadu holistik dan integratif Knezevich (1961)

Menurut Knezevich (1961), manajemen peserta didik adalah layanan yang fokus pada pengaturan dan pengawasan siswa, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Ini mencakup kegiatan seperti pendaftaran, serta membantu siswa mengembangkan kemampuan, minat, dan kebutuhan mereka hingga matang selama di sekolah.

Sumber : Modul Ajar Sekolah Islam Terpadu Prof. A. Rusdiana, M.M.  (https://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/100464) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun