Mohon tunggu...
Riska Ristiana
Riska Ristiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan Islam Universitas UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep Dasar Pengelolaan Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu

13 November 2024   06:51 Diperbarui: 13 November 2024   06:53 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Pembimbingan akan efektif jika peserta didik bersedia untuk dibimbing.  

5). Kegiatan manajemen peserta didik harus bisa membantu peserta didik menjadi lebih mandiri, meskipun ini akan terjadi secara bertahap.  

6). Hasil dari manajemen peserta didik harus bermanfaat untuk kehidupan peserta didik, baik di madrasah, masyarakat, maupun di masa depan.

b. Landasan Pengembangan Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu  

Dasar hukum pengembangan manajemen peserta didik di dalam peraturan dan undang-undang.

1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

2). Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2003 

3).Peraturan Pemerintah RI. Tahun Nomor 28 tahun 1990

c. Pendekatan Pengembangan Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu

1).Pendekatan Kuantitatif

Dalam pendekatan kuantitatif, peserta didik diharapkan untuk memenuhi berbagai tuntutan lembaga yang bersifat birokratik dan administratif. Asumsi dari pendekatan ini adalah jika peserta didik dapat menyelesaikan tugas, memenuhi harapan, atau memenuhi tuntutan lembaga, maka mereka akan menjadi lebih matang dan mencapai tujuannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun