Pembimbingan akan efektif jika peserta didik bersedia untuk dibimbing. Â
5). Kegiatan manajemen peserta didik harus bisa membantu peserta didik menjadi lebih mandiri, meskipun ini akan terjadi secara bertahap. Â
6). Hasil dari manajemen peserta didik harus bermanfaat untuk kehidupan peserta didik, baik di madrasah, masyarakat, maupun di masa depan.
b. Landasan Pengembangan Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu Â
Dasar hukum pengembangan manajemen peserta didik di dalam peraturan dan undang-undang.
1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Â
2). Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2003Â
3).Peraturan Pemerintah RI. Tahun Nomor 28 tahun 1990
c. Pendekatan Pengembangan Peserta Didik Sekolah Islam Terpadu
1).Pendekatan Kuantitatif
Dalam pendekatan kuantitatif, peserta didik diharapkan untuk memenuhi berbagai tuntutan lembaga yang bersifat birokratik dan administratif. Asumsi dari pendekatan ini adalah jika peserta didik dapat menyelesaikan tugas, memenuhi harapan, atau memenuhi tuntutan lembaga, maka mereka akan menjadi lebih matang dan mencapai tujuannya.Â