Intinya, pendidikan inklusi menempatkan anak di posisi yang setara, namun tetap mempertimbangkan kebutuhan khusus mereka.
C. Apa itu Anak Berkebutuhan Khusus
Banyak istilah yang dapat digunakan sebagai variasi dari kebutuhan khusus, seperti impairment, disability, dan handicap. Me- nurut World Health Organization (WHO), definisi dari masing- masing istilah tersebut sebagai berikut:
- Impairment, yaitu kehilangan atau ketidaknormalan dalam hal psikologis, atau struktur anatomi atau fungsinya, yang biasanya digunakan pada tingkat organ..
- Disability, yaitu keterbatasan atau kurangnya kemampuan. (yang dihasilkan dari impairment) untuk menampilkan aktivitas sesuai dengan aturannya atau masih dalam batas normal yang biasanya digunakan pada tingkat individu.
- Handicap, yaitu ketidakberuntungan individu yang membatasi atau menghambat pemenuhan peran yang normal pada individu.
Anak berkebutuhan khusus atau anak berkelainan adalah anak yang karena sesuatu hal mengalami kondisi apa saja yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan normal anak, yang menyimpang (membuat tidak normal atau kelainan) pertumbuhan dan perkembangan normal anak, serta kondisi apa saja yang mempunyai pengaruh negatif terhadap pertumbuhan. dan perkembangan atau penyesuaian hidup normal anak.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dibahasakan sebagai peserta didik yang memiliki kelainan. Anak berkebutuhan khusus merupakan istilah lain untuk menggantikan istilah "Anak Luar Biasa (ALB)" yang menandakan adanya kelainan khusus. Anak berkebutuhan khusus mempunyai karakteristik yang berbeda-beda antara satu dan yang lainnya. Menurut Chalidah (2015), anak berkebutuhan khusus atau anak luar biasa dapat dikelompokkan menjadi lima golongan sebagai berikut:
1. Kelainan mental, yang meliputi anak-anak dengan kapasitas intelektual luar biasa tinggi (intellectually superior) dan lam- bat dalam belajar (mentally retarded).
2. Kelainan sensoris, yang meliputi anak-anak yang mengalami kerusakan visual (visual impairments) dan kerusakan pende- ngaran (auditory impairments).
3. Â Gangguan komunikasi, yang meliputi anak-anak dengan. gangguan saat berbicara dan berbahasa serta berkesulitan belajar (learning disability).
4. Gangguan perilaku, yang meliputi anak-anak dengan gang- guan emosional dan ketidaksesuaian perilaku sosial atau tu nalaras.
5. Cacat berat atau tunaganda, yang meliputi anak-anak de- ngan beraneka macam kombinasi kecacatan seperti tunagra- hita atau tunanetra dengan tunagrahita.
D. Mengidentifikasi Jenis Anak dengan Kebutuhan Khusus