Gross Profit Margin (GPM) Â Â Â Â = EBIT/Penjualan
Tabel 8. Tabel Perhitungan Gross Profit Margin (GPM) GGRM
Gambar 8. Diagram Gross Profit Margin (GPM) GGRM
Berdasarkan diagram diatas rasio likuiditas GGRM tahun 2019 adalah 13% artinya Perusahaan mampu menghasilkan laba kotor (sebelum pajak dan bunga) sebesar 13% dari penjualan yang diterimanya. Untuk tahun 2020 adalah 8% artinya Perusahaan mampu menghasilkan laba kotor (sebelum pajak dan bunga) sebesar 8% dari penjualan yang diterimanya. Itu artinya dari tahun 2019 ke tahun 2020 mengalami penurunan kinerja keuangan karena tingkat likuiditas yang menurun.Â
Selanjutnya tahun 2021 adalah 6% artinya Perusahaan mampu menghasilkan laba kotor (sebelum pajak dan bunga) sebesar 6% dari penjualan yang diterimanya. Berarti dari tahun 2020 ke tahun 2021 kondisi Perusahaan semakin menurun karena laba kotor yang dihasilkan dari penjualannya semakin menurun. Kemudian tahun 2022 adalah 3% artinya Perusahaan mampu menghasilkan laba kotor (sebelum pajak dan bunga) sebesar 3% dari penjualan yang diterimanya. Jadi tahun 2021 ke tahun 2022 kondisi Perusahaan tetap tidak mampu meningkatkan laba kotor yang dihasilkan dari penjualannya.
- Net Margin Ratio (NPM) Â Â Â Â Â Â Â Â
Net Profit Margin merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya persentase laba bersih atas penjualan bersih. Rasio ini dihitung dengan membagi laba bersih terhadap penjualan bersih. laba bersih sendiri dihitung sebagai hasil pengurangan antara laba sebelum pajak penghasilan dengan beban pajak penghasilan.
Net Margin Ratio (NPM) Â Â Â Â Â Â Â = EAT/Penjualan
Tabel 9. Tabel Perhitungan Net Margin Ratio (NPM) GGRM
Gambar 9. Diagram Net Margin Ratio (NPM) GGRM
Berdasarkan diagram diatas rasio likuiditas GGRM tahun 2019 adalah 10% artinya Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih (setelah pajak) sebesar 10% dari penjualan yang diterimanya. Untuk tahun 2020 adalah 7% artinya Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih (setelah pajak) sebesar 7% dari penjualan yang diterimanya. Itu artinya tahun 2019 ke tahun 2020 kinerja Perusahaan menurun dikarenakan Perusahaan tidak dapat menghasilkan laba bersih (setelah pajak) yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.Â
Kemudian tahun 2021 adalah 4% artinya Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih (setelah pajak) sebesar 4% dari penjualan yang diterimanya. Jadi tahun 2020 ke tahun 2021 kinerja Perusahaan semakin menurun dikarenakan hal yang sama Perusahaan tidak mampu menghasilkan laba bersih (setelah pajak) dari hasil penjualannya. Untuk tahun 2022 adalah 2% artinya Perusahaan mampu menghasilkan laba bersih (setelah pajak) sebesar 2% dari penjualan yang diterimanya. Jadi tahun 2021 ke tahun 2022 kinerja Perusahaan tetap tidak baik-baik saja dikarenakan Perusahaan tetap tidak mampu menghasilkan laba bersih (setelah pajak) dari penjualan perusahaan.
- Return On Asset (ROA) Â Â